Pemkab Karimun Sepakat Tiadakan Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri

KARIMUN – Mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Karimun, Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun sepakat untuk meniadakan ibadah shalat tarawih ramadhan dan shalat idul fitri 1441 H.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Karimun Bupati Karimun Nomor : 000/KESRA BUPATI/III/251/2020 tentang himbauan penyelenggaraan dalam upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran wabah virus Covid-19 di Kabupaten Karimun.

Hal tersebut merupakan hasil rapat bersama Pemerintah Derah Kabupaten Karimun dengan Kementerian Agama Karimun beserta Tokoh Agama pada tanggal 14 April 2020 lalu.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Karimun, kegiatan keagamaan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak baik untuk sementara waktu ditunda atau ditiadakan sampai ada pemberitahuan resmi berikutnya.

“Untuk pelaksanaan sholat jumat dan sholat fardhu lima waktu secara berjamaah di masjid/surau/musholla untuk sementara waktu ditiadakan. Sholat Jumat diganti dengan melaksanakan sholat fardhu zuhur di rumah masing-masing,” ujarnya.

Dalam surat edaran Bupati Karimun tertuang bahwa, pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan baik itu shalat tarawih, tadarus al-quran, buka bersama dan ‘itikaf 10 malam terakhir ramadhan cukup dilaksanakan dirumah masing-masing dengan keluarga inti.

Pelaksanaan safari ramadhan dan takbir keliling ditiadakan cukup dilakukan di masjid/surau/musholla dengan menggunakan pengeras suara tanpa mengundang masa.

Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan.

Pembayaran zakat, infak, dan sedekah sebaiknya dapat segera dibayarkan diawal ramadhan. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, Halal Bihalal dan Open House pada tahun ini ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing.

Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi
sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid/surau/mushalla dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, Computer, papan tik i keyboard, alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Mengingatkan para panitia pengumpul zakat fitrah dan /atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Pengumpulan zakat fitrah dan zakat MAL, infak, sedekah serta penyalurannya harus berpedoman pada protokol kesehatan yang sudah ditetapkan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan Pemerintah diantaranya : Menjaga jarak fisik, memakai masker, mencuci tangan dan lain-lain serta dengan tidak bersalaman.

Sesuai dengan hasil rapat bersama pemerintah dengan tokoh agama/masyarakat, pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan memberikan tindakan tegas bagi siapapun yang tidak mengindahkan edaran/himbauan yang telah dibuat. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *