Bupati Karimun Keluarkan Edaran Warga Wajib Pakai Masker

KARIMUN – Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengintruksikan bagi seluruh masyarakat agar senantiasa menggunakan masker guna mencegah penularan Covid-19.

Hal itu disebutkan dalam rilis surat edaran nomor: 300/SET-COVID-19/IV/4/2020 tentang penggunaan masker untuk pencegahan dan penularan Covid-19 di Kabupaten Karimun.

“Menyampaikan kepada masyarakat agar senantiasa menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa terkecuali,” kata Rafiq melalui Surat Edaran yang ditandatangani, Senin (13/4/2020).

Melalui edaran tersebut, Rafiq menyampaikan, masyarakat dapat menggunakan masker kain dengan tetap menjaga penggunaan nya selalu higenis serta mengutamakan faktor kebersihan.

“Penggunaannya dapat diganti setelah pemakaian selama 4 jam dan setelahnya masker harus segera di cuci dengan sabun atau deterjen sebelum digunakan kembali,” ujarnya.

Rafiq mengatakan, mengenai penggunaan masker ini, aparatur pemerintah hingga pada level RT dan RW diintruksikan untuk dapat berpartisipasi dengan saling mengingatkan warga di masing-masing wilayah.

“Seluruh jajaran mulai dari tingkat RT RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten dapat berpartisipasi meningkatkan kewaspadaan masyarakat,” katanya.

Rafiq menambahkan, selain itu masyarakat juga diminta untuk tetap menjalankan anjuran pemerintah sesuai Protokol Covid-19 dengan menghindari kerumunan serta melakukan aktivitas di dalam rumah.

“Utama perilaku disiplin dengan tetap berada di dalam rumah, menjaga jarak (sosial distancing/physical distancing), serta rajin mencuci tangan,” tambahnya. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *