Pelaku Penikaman di Meral Berhasil Ditangkap di Desa Topang Kabupaten Meranti

KARIMUN, – Polsek Meral, Polres Kabupaten Karimun berhasil mengamankan tersangka penikaman yang terjadi di Taman Hijau tepat di depan RSUD Muhammad Sani Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun yang terjadi pada Kamis 26 Desember 2019 lalu.

Pelaku bernama Rekysi (20) ini berhasil diringkus pada Selasa 6 April kemarin saat berada di Desa Topang Kecamatan Rangsang oleh Polsek Rangsang Polres Meranti saat mendapat informasi dari Polsek Meral Polres Karimun.

“Kita berkoordinasi dengan Polsek Rangsang dengan mengirimkan data DPO yang diketahui berada di sana. Dan benar bahwa tersangka memang ada, karena kita takut tersangka melarikan diri, kita meminta untuk menangkapnya,” kata Kapolsek Meral AKP Doddy Santosa, Kamis (9/4/2020).

Doddy menjelaskan, korban ditusuk sebanyak delapan kali tusukan menggunakan pisau lipat bewarna silver yakni bagian punggung sebanyak 3 kali, leher 1 kali, perut 1 kali, dada kiri 1 kali dan bagian lengan tangan kiri sebanyak 2 kali.

“Akibatnya kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk sebanyak 8 tusukan dan dirawat di Rumah Sakit Bhakti Timah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 Ayat (2) K.U.H. Pidana maksimal 2,8 tahun penjara. (Red/riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *