Soal Listrik, Bright PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan

BATAM,  – – Sehubungan dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo berkaitan dengan stimulus tarif listrik pembebasan biaya bagi konsumen 450 VA dan pemberian keringanan 50% bagi pelanggan bersubsidi 900 VA selama 3 bulan bright PLN Batam selaku anak perusahaan PT PLN (Persero) siap melaksanakan kebijakan tersebut.

“Sesuai dengan kebijakan pemerintah tersebut bright PLN Batam akan menggratiskan/membebaskan pembayaran tagihan listrik Golongan Rumah Tangga dengan daya 450 VA (2 Ampere) selama 3 bulan tagihan listrik dimulai sejak tagihan bulan April,Mei, dan Juni 2020,” kata Denny Hendri Wijaya, Corporate Secretary bright PLN Batam, Senin (6/4).

Sedangkan untuk pelanggan 900 VA (4 Ampere) di PLN Batam semuanya adalah pelanggan non subsidi sementara kebijakan pemerintah untuk stimulus tarif listrik yang diberikan keringanan biaya 50% adalah untuk pelanggan 900 VA bersubsidi.

Denny juga berharap, Bright PLN Batam dalam pelaksanaan kebijakan stimulus tarif listrik ini dapat membantu meringankan beban masyarakat khususnya pelanggan listrik 450 VA dalam suasana pandemic COVID-19

“Kepada pelanggan lainnya diharapkan menggunakan listrik secara bijak sehingga pembayaran listrik tetap terkendali,” ucapnya.

Lanjut Denny, Bright PLN Batam akan berusaha semaksimal mungkin agar pasokan listrik terhadap pelanggan dapat terpasok dengan cukup baik dan andal.

Bright PLN Batam juga menghimbau agar seluruh masyarakat untuk melaksanakan arahan pemerintah diantaranya adalah melakukan Physical distancing, menggunakan masker, stay at home/ work from home dan menjaga pola hidup sehat.

Apabila membutuhkan pelayanan kelistrikan bright PLN Batam silahkan menghubungi Contact Centre (0778) 123 dan layanan media social resmi perusahaan yang melayani 24 jam. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *