Opini  

Kuliah Online Tidak Difasilitasi Kampus

Oleh : Randi Rizky Kurniawan (Mahasiswa Sosiologi FISIP UMRAH)

Sudah satu bulan lebih Indonesia berkecamuk dengan wabah corona atau yang lebih dikenal dengan COVID-19. Virus corona ini tidak hanya menggoncang dunia kesehatan. Namun, juga mempengaruhi segala lini, mulai ekonomi, budaya, hingga dunia pendidikan.

Untuk mengurangi laju penyebaran virus ini pemerintah membuat berbagai kebijakan berupa himbauan. Salah satunya adalah social distancing yang meminta masyarakat untuk melaksanakan segala aktivitas dirumah. Himbauan ini pun ikut mempengaruhi kebijakan di kampus-kampus yang ada di Indonesia.

Terbukti dari beberapa kampus yang menerapkan kebijakan mengganti kegiatan pembelajaran yang sebelumnya tatap muka menjadi media daring (online) dari rumah. Termasuk salah satunya kampus besar yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH ) Tanjungpinang.

Berdasarkan surat edaran Rektor yang dikeluarkan UMRAH pada tanggal pada tanggal 18 maret 2020  Nomor: 1508/UN53.0/TU/2020 tentang Penerapan Kerja dan Kuliah Dari Rumah (KDR). Salah satu poin intruksi rektor yang terdapat dalam surat tersebut adalah perkuliahan dilaksanakan secara daring terhitung mulai kamis, 19 maret 2020 s/d 3 april 2020 dan metode perkuliahan diserahkan kepada masing-masing dosen.

Setelah dua minggu lebih kebijakan ini dilaksanakan, terjadi beberapa polemik di kalangan mahasiswa. Salah satunya adalah kuota internet mahasiswa yang terkuras habis dalam melaksanakan kuliah online ini. Beberapa aplikasi yang digunakan seperti Edmodo dan Zoom dinilai banyak menghabiskan paket internet mahasiswa. Kuota internet yang seharusnya bisa dipakai 3 minggu raib hanya dalam waktu satu minggu.

Selain itu fasilitas Syarah yang dijanjikan kampus UMRAH tak kunjung bisa digunakan mahasiswa secara keseluruhan. Hal ini terbukti dengan banyaknya dosen yang menggunakan media daring yang lain untuk melaksanakan kuliah online yang justru banyak memakan kuota internet.

Tentu mau tidak mau beberapa mahasiswa tetap pergi ke kedai kopi yang memiliki fasilitas WiFi agar bisa menghemat biaya hidup. Permasalahan baru pun timbul, bukankah pemerintah dan kampus menghimbau mahasiswa untuk menghindari keramaian. Namun, karena permasalahan ini pada akhirnya banyak mahasiswa yang nekad keluar supaya tetap bisa mengikuti aktivitas perkuliahan.

Berdasarkan PP.NO 60 Tahun 1999 bab X tentang Mahasiswa dan Alumni pasal 109 No 1 poin C yaitu mahasiswa memiliki hak memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar.

Dikarenakan pandemi yang diluar kendali, mahasiswa dan pihak kampus harus menerima situasi sekarang. Hanya saja, belum ditemukan solusi yang tepat mengenai permasalahan hak mendapatkan fasilitas belajar mahasiswa di kampus ini. ketika mahasiswa mengikuti perkuliahan dari rumah maupun yang terpaksa harus ke kedai kopi, mahasiswa harus mengupayakan sendiri biayanya.

Sejauh yang penulis pahami berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, Uang Kuliah Tunggal adalah biaya kuliah yang dibayar setiap mahasiswa setiap satu semester untuk dana praktikum, dan biaya penunjang perkuliahan lainnya yang telah dilebur menjadi satu.

Hanya saja saat ini mahasiswa tidak dapat menikmati UKT yang telah dibayarkan. Mengingat perkuliahan tatap muka baru berlansung selama 3 minggu lebih, yaitu tanggal 24 februari s/d 18 maret 2020. Selebihnya mahasiswa melaksanakan perkuliahan via internet.

Kewajiban UKT yang telah dibayarkan mahasiswa tentu hanya akan dipergunakan untuk biaya UTS dan UAS. Selebihnya Untuk mendapatkan haknya yang lain mahasiswa hanya bisa gigit jari selama masa pandemi ini berlansung.

Melihat fenomena Penyebaran COVID-19 ini yang semakin membesar kita tidak mengetahui kapan bencana ini akan berhenti. Dikutip dari Harian Kompas (31/3/2020), peneliti biostatistik di Eijkman-Oxford Clinical Research Unit (EOCRU) Iqbal Elyazar memperkirakan ada 71.000 orang terkena virus corona di Indonesia akhir April 2020.

Ketidakpastian kapan wanah corona ini akan berakhir tentu akan ikut mempengaruhi kebijakan yang akan dibuat oleh kampus-kampus yang ada di Indonesia termasuk kampus UMRAH. Bisa saja kebijakan KDR akan diperpanjang lagi melalui surat edaran rektor.

Beberapa hari belakangan UMRAH mengeluarkan surat edaran Rektor baru lagi  Nomor : 1667/UN53.0/TU/2020 tentang perpanjangan kerja dan kuliah dari rumah (KDR). Isi dari surat ini hampir sama dengan surat edaran yang sebelumnya.

Nah, untuk mengantisipasi hal ini sudah seharusnya pihak kampus UMRAH mengeluarkan kebijakan yang dapat meringankan beban mahasiswa yang dalam hal fasilitasi kuota internet sebagai bentuk penyediaan fasilitas belajar. Karena tentu semakin KDR diperpanjang perkuliahan via daring akan terus dilaksanakan. Jangan sampai karena kebutuhan akan jaringan internet mahasiswa tetap berbondong-bondong ke kedai kopi yang justru semakin  meluaskan penyebaran virus COVID-19.

Berkiblat ke beberapa kampus lain yang ada di Indonesia, beberapa universitas menerapkan kebijakaan pemberian subsidi kuota internet kepada mahasiswanya. Dilansir dari kumparan.com (1 april 2020) Demi mencegah penyebaran virus corona, mahasiswa harus belajar di rumah dan mengikuti perkuliahan secara online. Sejumlah kampus pun memudahkan mahasiswanya dengan memberikan bantuan. Ada kampus yang bekerja sama dengan provider internet, dan ada pula yang memberikan subsidi kuota internet gratis untuk mahasiswa.

Beberapa kampus tersebut adalah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang memberikan bantuan kepada seluruh mahasiswa aktif selama tiga bulan terhitung sejak Maret sampai dengan Mei 2020 sebesar Rp 150.000 setiap bulan.

Lalu ada Universitas Diponegoro (UNDIP)  yang memberikan bantuan dengan nominal pulsa Rp 50.000 per bulan khusus mahasiswa Bidikmisi. Bantuan ini telah diproses sejak 26 Maret 2020. Selain itu ada juga kebijakan yang sama yang diterapkan universitas lain seperti Universitas Hassanudin (UNHAS).

Di tempat lain ada pula Istitut Teknologi Bandung (ITB) yang menggandeng sejumlah provider dengan memberikan akses gratis modul kuliah e-learning untuk mahasiswa. Kerja sama tersebut rencananya akan berlangsung sampai perkuliahan kembali normal.

Selain itu berdasarkan Surat Edaran dari KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL PENDIDIKAN TINGGI Nomor : 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan yang dikeluarkan pada tanggal 31 maret 2020 (dapat diakses di dalam https://lldikti5.ristekdikti.go.id/home/detailpost/surat-edaran-direktur-jenderal-pendidikan-tinggi-kemdikbud-tentang-masa-belajar-penyelenggaraan-program-pendidikan) terdapat himbauan agar Perguruan Tinggi dapat memantau dan membantu kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah. Penghematan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan yang diperoleh selama dilakukan pembelajaran dari rumah (study from home), mohon dapat digunakan untuk membantu mahasiswa, seperti subsidi pulsa koneksi pembelajaran daring, bantuan logistik dan kesehatan bagi yang membutuhkan.

Berdasarkan penjelasan diatas diharapkan pihak UMRAH mulai pemperhatikan permasalahan ini. mengingat belum adanya kepastian kapan kuliah tatap muka akan kembali dilaksanakan. Pemberian subsidi kuota internet kepada mahasiswa sebenarnya memberikan keuntungan dan kemudahan bagi pihak kampus dan mahasiswa. Mahasiswa akan lebih fokus lagi dalam perkuliahan ala-ala industri 4.0 ini. selain itu pihak kampus bisa memenuhi kewajibannya dalam memberikan fasilitas pembelajaran kepada mahasiswa.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *