Polres Karimun Amankan Dua Pencuri Hand Phone

KARIMUN– Jajaran Satuan Reskrim Polres Karimun ungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Rabu (25/3/20). Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk samsung type J7 warna hitam putih diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, SH, S.IK di Mapolres Karimun, mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku berinisial VAS Bin RAB (19), warga Bukit Senang RT 006 RW 003 Kelurahan Tanjungbalai Karimun Kabupaten Karimun.

“Pelaku behasil amankan pada hari Senin ( 23/3/2020 ) lalu di Sungai Pasir Kecamatan Meral,” sebut AKP Herie.

Herie juga menyebutkan, pada hari minggu tanggal 22 Maret 2020 sekira jam 13.15 wib pelaku Inisial VAS Bin RAB (19) menyuruh korban, yakni Rio Anugrah, agar mengantarkan pelaku ke Sungai Ayam dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Akhirnya korban mengiyakan permintaan pelaku. Sehingga pelaku yang mengendarai motor milik korban, sedangkan korban duduk dibelakang.

Dalam perjalanannya, hingga tembus ke jalan daerah Bukit Tembak hingga akhirnya sampai ke kuburan cina depan Tepekong Kelurahan Baran Barat Meral, pelaku memberhentikan sepeda motor di tempat sepi, kemudian pelaku turun dari sepeda motor dan mengancam korban.

“Ketika suasana jalanan tampak sepi, pelaku berhenti dan mengambil secara paksa handphone milik korban dengan mengaku akan menikam korban dengan pisau apabila tidak diserahkan,” ungkap Kasat Reskrim.

Lanjut AKP Herie, korban merasa takut dengan ancaman pelaku, sehingga korban langsung menyerahkan barangnya berupa handphone kepada pelaku.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1 juta,” terang Kasat Reskrim menceritakan kronologis kejadian.

Menurut AKP Herie, atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat pelaku dengan UU tindak pidana – Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 9 Tahun penjara.

Sementara kasus lainnya, jajaran Reskrim Polres Karimun juga mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku sebagai buruh harian lepas inisial R Bin D melakukan pencurian dirumah warga di Kampung Suka Jaya RT 002 RW 004 Kelurahan Se Raya Meral pada hari Senin 23 Maret 2020 sekitar pukul 04.20 Wib. Kemudian, pada pukul 05.00 Wib warga berhasil mengamankan dan langsung dibawa ke Polres Karimun,” ungkap AKP Herie.

Barang bukti yang disita berupa, satu buah Handphone merk Xiaomi warna silver hitam dan sebuah Jaket Kain warna Hitam.

“Tersangka, melanggar Pasal 363 Ayat (3) K.U.H.Pidana,” pungkas AKP Herie Pramono.

Penulis: Sunar
Editor: Taufik. K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *