Polisi Ungkap Kasus Rasuah Anggaran BLUD RSUD Dabo Sebesar Rp551,4 Juta

LINGGA– Kepolisian Resor (Polres) Lingga menetapkan AWS sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo, Kabupaten Lingga sebesar Rp551,4 Juta.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Rangga Primazada mengatakan dari hasil penyidikan yang dilakukan terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran BLUD RSUD Dabo tahun anggaran 2017-2018 yang meliputi beberapa kegiatan belanja barang dan jasa yaitu kegiatan belanja laundry, belanja linen/skerem polyster anti bakteri, dan belanja linen atau perlengkapan rumah sakit.

“Penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Dabo, penyidik memaparkan alat bukti berupa saksi, Ahli LKPP, Ahli Perhitungan Kerugiaan Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, dan Ahli Hukum,” kata Kasatreskrim AKP Rangga Primazada, Sabtu (21/03/2020).

Menurut AKP Rangga, dari hasil pemeriksaan Labfor terhadap bukti dokumen pencairan uang yang diduga dipalsukan, dan dari hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa Saudara AWS sebagai tersangka.

“Bahwa tidak menutup kemungkinan untuk adanya tersangka lain yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik. Disamping itu penyidik juga sedang menelusuri hasil tindak pidana korupsi untuk dilakukan Asset Recovery,” ungkap Kasatreskrim.

AKP Rangga juga menyebut kerugian negara atas penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yg dilakukan oleh BPKP Perwakilan Prov Kepri sejumlah Rp.551.414.600 juta.

Penulis: Agus
Editor: Taufik. K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *