Pelaku Cabul di Karimun Serahkan Diri ke Polisi

KARIMUN,– Conglin alias Akiong (28) pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga (red-nama samaran), bocah yang masih berusia 13 tahun, kini menyerahkan diri ke polisi.

Tersangka Conglin yang merupakan warga Kampung Baru RT 003 RW 006, Kelurahan Kepau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau berhasil diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Tebing Karimun dan kemudian di bawa ke Polres Karimun, pada hari Senin (16/3/2020) minggu lalu, sekira pukul 16.00 Wib.

Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono yang didampingi Kabag Ops Polres AKP Lulik Febriyantara dalam jumpa pers menyebutkan kasus pencabulan itu berawal pada hari Rabu, ( 4/3/2020 ) lalu, sekira jam 12.00 Wib di rumah korban yang beralamat di Pamak Rt 01 Rw 02, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing Karimun.

Sewaktu korban tidur didalam kamar, pelaku Akiong masuk dengan cara mendobrak pintu kamar dan langsung mendekati korban serta menutup mulut korban dan mengatakan untuk bersetubuh dengan pelaku. Dengan iming-iming korban akan diberikan Handphone (Hp).

Namun, lanjut Herie, korban tidak menjawab sehingga pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

“Sebelum menyetubuhi korban, pelaku terlebih dulu telah melakukan perbuatan cabul kepada korban,” ujar AKP Herie Pramono seraya menceritakan kronologi kejadian.

Dari hasil penyidikan, sambung Kasat Reskrim, pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban semenjak korban berumur sembilan tahun hingga pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2020.

“Dari pengakuan pelaku, semenjak bulan maret telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali,” ungkap AKP Herie.

Selain tersangka Conglin, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari korban, yakni satu helai kaos lengan pendek warna kuning, satu helai celana pendek warna putih corak bintik biru, satu helai bra warna abu abu dan satu helai celana dalam warna pink.

“Tersangka dijerat tindak pidana dan pasal yang kenakan, yaitu Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp 300,000.000” sebut AKP Herie Pramono.

Penulis: Sunar
Editor: Taufik. K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *