Polisi Gagalkan Pria ini yang Ingin Bawa Sabu ke Batam

TANJUNGPINANG, – – Polres Tanjungpinang kembali menangkap seorang pelaku terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu sekitar 300 Gram di sekitaran Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kamis (27/02/2020) pukul 17.00 wib.

Pelaku SA (40) merupakan warga Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan narkoba jenis sabu seberat 300 gram yang hendak dibawa keluar dari Tanjungpinang.

“Tersangka ini baru menerima barang haram tersebut dan hendak membawanya ke Batam,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal di Mapolres Tanjungpinang, Jumat, (28/02/2020) sore.

Saat ini SA diamankan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Red/eb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *