Kades se- Kepri Hadiri Raker Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa 2020

TANJUNGPINANG,- – Sekretariat Bersama Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa di tingkat pusat yang pada tahun 2020 ini koordinator oleh Kementrian Dalam Negeri dilakukan Rapat kerja diseluruh provinsi.

Di Provinsi Kepri Acara tersebut dibuka oleh PLT. Gubernur Kepulauan Riau H.Isdianto, S.Sos., M.Si, dilanjutkan dengan pengarahan dari keynote Speker Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si mewakili Menteri Dalam Negeri dan dihadiri Ratusan Kepala Desa (Kades) se-Provinsi Kepulauan Riau rapat kerja percepatan penyaluran dan pemanfaatan dana desa dalam menopang ketahanan sosial ekonomi masyarakat tahun 2020 di Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (25/2/2020).

Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, Suhajar Diantoro mengungkapkan, sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam rapat terbatas tentang Penyaluran Dana Desa tahun 2020, Kementerian Keuangan telah menerbitkan regulasi terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.7/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Penerbitan regulasi terbaru tersebut dengan tujuan percepatan penyaluran dana desa dengan tetap menjaga akuntabilas pengelolaan keuangan desa,” ungkapnya.

Dalam aturan tersebut, lanjut Suhajar, terdapat sejumlah perubahan mendasar dalam regulasi terbaru terkait pengelolaan keuangan desa. Diantaranya, sistem pencairan dana desa yang sebelumnya dengan pola pencairan tahap I, II, dan Tahap II (20 persen, 40 persen dan 40 perse). Maka pada regulasi yang baru dirubah dengan pola tahap I, II, dan Tahap III (40 persen,40 persen, dan 20 persen).

Sedangkan, bagi Kabupaten yang desanya pada tahun 2019 lalu dinyatakan sebagai Kabupaten dengan peringkat baik dalam percepatan pencairan dana desa, maka pada tahun 2020 ini berhak untuk mendapatkan penyaluran dana desa dengan pencairan tahap I sebesar 60 persen sekaligus.

“Alhamdulillah, di Kepri ini seluruh desa yang berada di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas berhak untuk mendapatkan reward pencaiaran Dana Desa tahap I sebesar 60 persen. Itu karena kalian hebat,” ucap mantan Sekda Provinsi Kepri.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto mengucapkan apresiasinya terhadap seluruh kades yang hadir. Apresiasi berupa pencairan dana desa sebanyak 60 persen tersebut merupakan berkat kerja keras rekan-rekan di pemerintahan desa.

“Saya bangga terhadap kepala desa di Kepri ini. Maka kita terus bekerjasama dan bersinergi,” katanya, banyak sekali pembangunan yang dilakukan para kepala desa di Kepri. Kehadirannya, bahkan sangat membantu pembangunan dan perekonomian masyarakat pedesaan.

“Saya mengharapkan jangan sampai ada keterlambatan administrasi karna bisa mengganggu kelancaran pekerjaan, tahun 2020 ini seluruh desa di Provinsi Kepulauan Riau dapat Menyerap seluruh anggaran dana desa sesuai dengan Undang Undang yang Berlaku” tutupnya”

Sedangkan untuk diskusi pleno dengan pemaparan materi tentang Permendesa nmr 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan dana Desa tahun 2020, PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Penerapan Siskeudes versi 2.0.2 dalam Pengelolaan Dana Desa, dan Peran Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 oleh narasumber terkait. Diskusi pleno oleh dipandu oleh Moderator Kadis PMD DUKCAPIL Provinsi Kepulauan Riau Drs. Sardison, M,TP.

Terdapat sejumlah perobahan mendasar dalam regulasi terbaru terkait pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa tersebut, diantaranya :

1) System pencairan dana desa yang sebelumnya dengan pola pencairan tahap I, II, dan Tahap II (20%, 40%, dan 40%), dengan regulasi PMK Terbaru ini dirubah dengan pola tahap I, II, dan Tahap III (40%,40%, dan 20%). Bagi Kabupaten yang desanya pada tahun 2019 lalu mendapatkan dinyatakan sebagai Kabupaten dengan peringkat baik dalam percepatan pencairan dana desa, maka pada tahun 2020 ini berhak untuk mendapatkan penyaluran dana desa dengan pencairan tahap I sebesar 60% sekaligus. Di Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2020 ini seluruh desa yang berada di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas berhak untuk mendapatkan reward pencaiaran Dana Desa tahap I sebesar 60%, karena pada tahun 2019 lalu Seluruh Desa di Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas mendapat penghargaan sebagai Kabupaten dengan penyaluran Dana Desa tercepat kedua.

2) Pola Penyaluran Dana Desa yang pada PMK sebelumnya dari Rekening Umum Kas Negara (RKUN) disalurkan terlebih dahulu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten/Kota dan selanjutkan disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD). Pada Regulasi PMK terbaru, maka Dana Desa dapat langsung disalurkan dari RKUN ke RKD berdasarkan surat kuasa dari Bupati dari hasil verifikasi yang dilakukan di tingkat Kabupaten. Terkait penyaluran dana desa dari RKUN ke RKD, mekanismenya adalah Dana Desa yang ditransper tidak masuk ke RKUD, akan tetapi tercatat di RKUD sebagai data/catatan untuk pengawasan di tingkat kabupaten.

3) Terkait pemantauan dan evaluasi Dana Desa, dalam regulasi PMK terbaaru tersebut juga sebutkan tentang kemungkinan masih terdapat Silpa dana desa sejak tahun 2015 sampai dengan 2018, maka bupati diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi tentang sisa dana desa di RKD. Jika masih terdapat sisa dana desa di RKD, maka Bupati akan meminta penjelasan mengenai sisa dana di RKD tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4) Sebagai bentuk pembinaan secara adminitrasi sisa Dana Desa yang masih terdapat di RKD, maka sisa Dana Desa tersebut diwajibkan untuk segera dikembalikan ke RKUN pada penyaluran dana desa II tahun berjalan paling lambat bulan Agustus 2020.

5) Dalam hal pemantauan dan evaluasi dana desa ini, jika terdapat Kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka menteri keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau untuk tahun anggaran berikutnya.

6) Selain beberapa perubahan yang mendasar seperti tersebut diatas masih terdapat perubahan lainnya yaitu “Rincian Dana Desa setiap Daerah Kabupaten/Kota dialokasi secara merata berkeadilan dan lebih proforsional berdasarkan Alokasi dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula.Progres Pencairan DD yg bersumber APBN di Prov Kepri tahuh 2020.

Berdasarkan data yang dihimpun per 13 Februari 2020, bahwa progres pencairan dana desa tahun 2020 (dana sudah masuk ke rekening kas desa) untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau adalah sebesar 39.41 milyar rupiah dari total Dana Desa se-Provinsi Kepulauan Riau sebasar Rp.273.35 milyar rupiah, atau dengan persentase pencaiaran 14,42%. Berikut progres Penyaluran Dana Desa tahun 2020 per Kabupaten :

1) Kabupaten Natuna :
Total pagu Dana Desa tahun 2020 sebesar 65,69 milyar rupiah, dengan pencairan ke RKD sudah mencapai 39,41 milyar (60% dari total pagu DD). Penyaluran DD tahap I ke RKD sebasar 60% karena Kabupaten Natuna mendapat reward sebagai Kabupaten tercepat kedua secara nasional dalam penyaluran DD pada tahun 2019 lalu.

2) Kabupaten Kepulauan Anambas :
Total pagu Dana Desa tahun 2020 sebesar 53,02 milyar rupiah, dengan pencairan ke RKD masih 0 %. (masih dalam proses pencairan)

3) Kabupaten Karimun
Total pagu Dana Desa tahun 2020 sebesar 44,50 milyar rupiah, dengan pencairan ke RKD masih 0 % (masih dalam proses pencairan)

4) Kabupaten Bintan :
Total pagu Dana Desa tahun 2020 sebesar 39,55 milyar rupiah, dengan Pencairan ke RKD masih 0 % (masih dalam proses pencairan)

5) Kabupaten Lingga :
Total pagu Dana Desa tahun 2019 sebesar 70,59 milyar rupiah, dengan pencairan ke RKD masih 0 %. (masih dalam tahap penyelesaian administrasi)

Berdasarkan data seperti tersebut diatas, bahwa pengalokasian Dana Dana di Provinsi Kepulauan Riau yang bersumber dari APBN pada tahun 2020 mengalami peningkatakan dari tahun 2019 lalu. Pada tahun 2019 total Dana Desa untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebesar 261,33 milyar rupiah, dan untuk tahun 2020 ini dengan total 273,36 milyar rupiah. Mengalami kenaikan sebesar 12,03 milyar rupiah. Dengan perubahan Regulasi yang sudah tertuang di Peraturan Menteri Keuangan dimaksud, harapan Presiden agar Dana Desa dapat segera dicairkan. Untuk itu Kepada seluruh Pemerintah Desa agar dapat segera melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan. Terkait dengan Dana Desa ini Presiden juga menekankan agar dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat desa dan dapat meningkatkan perekonomian di desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *