Indeks

Polres Rohil Musnahkan 38 Butir Pil Ekstasi

ROKAN HILIR,– Polres Rokan Hilir memusnahkan 38 butir (12,19 gram) pil ekstasi. Pemusnahan ini berdasarkan penetapan dari kejaksaan dan pengadilan negeri.

“Sesuai penetapan yang dikeluarkan kejaksaan setempat untuk memusnahkan sisa barang bukti pil ekstasi sebanyak 38 butir atau sekitar 12,19 gram,” Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Senin (17/2/20).

Turut hadir dalam pemusnahan ekstasi ini KBO Sat Res Narkoba Polres Rohil Iptu Yuli Ardi, JPU Rahmad Hidayah SH,
Penasehat Umum M Jefri Saragih SH, Kasat Tahti Polres Rohil Iptu Ruminto, Kasiwas Polres Rohil Iptu Hendra Yardi dan Kasi Propam Polres Rohil Brigadir Wibowo.

Polisi juga menghadirkan tersangka M Arif Rahman alias Arif Bin Ismawan. Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali. (Anthony)

Editor: Taufik

Exit mobile version