Indeks

Modus Numpang Mandi, Pria di Karimun Cabuli Bocah Disabilitas

KARIMUN,– Entah setan apa yang merasuki pria berinisial San sehingga tega mencabuli Bunga (8), seorang bocah disabilitas di Kecamatan Meral, Karimun, Provinsi Kepri.

Aksi pelaku yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban terbongkar saat ibu korban memergoki pelaku yang diduga mencabuli korban.

Tak terima atas perlakuan pelaku, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Karimun.

Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono membenarkan kejadian itu. Kepada polisi, ibu korban mengisahkan, saat kejadian itu pelaku sedang mandi di kamar mandi rumah milik korban.

Setelah itu, ibu bunga pergi ke kamar ibunya untuk mengambil cabe dan setelah mengambil cabe ibu korban pulang dan melihat pelaku sudah di kamar dengan posisi memakai handuk dan berdiri disebelah bunga yang masih dalam keadaan terbaring.

“Setelah itu, si ibu korban melihat dan mengatakan Kau Apakan Anak Aku, lalu terlapor menjawab seperti orang kebingungan dan segera memakai pakaiannya terus pergi dari rumah korban,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Herie Pramono saat konferensi pers Selasa ( 18/2/2020 ), petang tadi, di Mapolres Karimun.

Setelah itu, sambung Kasat Reskrim, ibu bunga langsung mendekati bunga (korban) yang sedang terbaring.

Kemudian, saksi atas nama Ruslaini masuk ke kamar dan menanyakan kepada bunga.

“Dan akhirnya, Bunga mengaku kalau pelaku ada memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban,” tandas Kasat Reskrim.

Tidak terima perbuatan bejat pelaku, ibu korban beserta saksi dan Bunga menuju Mapolres Karimun guna melapor aksi pelaku terhadap Bunga.

Usai mendapat laporan dari ibu korban, Satreskrim Polres Karimun langsung mengamankan pelaku di depan Bank Negara Indonesia (BNI) Sungai Lakam, Kolong. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polres Karimun pada (15/2/2020 ) lalu, sekira pukul 15.00 Wib.

“Barang bukti yang diamankan berupa handuk tersangka, celana dalam korban dan seprai serta alat bukti visum ditemukan luka robek pada kemaluan korban,” ujar Herie Pramono.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana dan pasal, persetubuhan dan perbutan cabul terhadap anak serta undang undang perlindungan anak.

“Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Lima Milyar Rupiah,” pungkasnya. ( sun/ria )

Editor: Taufik Kurahman

Exit mobile version