Polisi Tangkap Dua Penadah dan Satu Pelaku Pencurian di Karimun

KARIMUN–Kepolisian Resor Karimun berhasil menangkap dua penadah dan satu orang pelaku pencurian handphone milik warga di jalan telaga tujuh Kelurahan Sungai Lakam Barat, Senin (10/2/2020) kemarin.

Kepala Satuan Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono melalui KBO Satreskrim Iptu Rustam E Silaban mengatakan, dua penadah dan satu orang pelaku diduga terlibat jaringan kasus pencurian handphone, kini ditahan bersama barang buktinya di Mapolres Karimun.

Menurut Iptu Rustam, kedua penadah yakni Aditya Prasetyo (17) alias Ganang dan Putra Karimun (17) alias Putra. Sedangkan pelaku pencurian adalah Riko Ardi (19) alias Maryulis.

“Ketiganya diamankan ditempat yang berbeda,” kata Iptu Rustam E Silaban.

Iptu Rustam menyebutkan kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira jam 03.00 Wib di Jalan Telaga Tujuh Rt.004 Rw.003 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun, pelaku Riko Ardi Alias Maryulis mengambil handphone dengan menggunakan kayu panjang melalui jendela kamar.

Baca Juga :  PT Rempang Tunda Transportasi Laut ke Anambas

“Setelah pelaku berhasil mengambil handphone, lpelaku langsung pergi
meninggalkan rumah tersebut,” jelas Iptu Rustam.

Setelah Hp berhasil dicuri, sambungnya, pada keesokan harinya, sekira pukul 16.00 Wib di depan kantor Imigrasi Karimun, pelaku Riko Ardi menjual handphone merek Vivo Y17 warna pink hasil curiannya kepada pelaku Aditya Praseryio Alias Ganang ( 17 ) sebesar Rp600 ribu.

Kemudian, lanjut Iptu Rustam lagi, pada hari sabtu 25 Januari 2020 sekira jam 21.00 Wib di lapangan pabrik es Sungai Pasir Kecamatan Meral, pelaku Aditya Prasetyo menukar handphone tersebut dengan sepeda motor merk Yamaha Vega warna biru putih milik pelaku Putra Karimun alias Putra ( 17 ).

Baca Juga :  HMKT Gelar Webinar Ekonomi Kepemudaan

“Barang bukti yang kita amankan berupa satu unit Handphone merek VIVO Y17 dengan nomor Imei : 866440046806973 warna pink, sepotong kayu dengan cat warna biru dengan panjang lebih kurang 1 meter,” tandasnya.

Akibat kejadian tersebut, Iptu Rustam menambahkan, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta.

“Tindak pidana dan pasal yang dilanggar, untuk tersangka Riko Ardi Bin Maryulis, pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” imbuhnya.

Sedangkan untuk tersangka Aditya Prasetyo alias Ganang dan Putra Karimun alias Putra tersangka tindak pidana pertolongan jahat atau penadah, sebagaimana dimaksud Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara, jelas Rustam mengakhiri. (sun/ary)

Baca Juga :  BC Karimun Gagalkan Penyeludupan 325 Gram Sabu dan 1 Gram Heroin

Editor: Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *