Indeks

Ancam Sebar ke Medsos, Pelaku Cabul di Karimun Ditangkap

Kasat Reskrim AKP Herie Pramono serta jajaran Satreskrim Polres Karimun, memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari pelaku dan korban pencabulan, Senin (27/1/2020).

KARIMUN, — Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur, Senin (27/1/2020). Pelaku sempat mengancam korban dengan menyebarkan aib korban ke media sosial.

“Modus pelaku mengancam korban kalau kejadian ini dikasih tau sama orang lain, pelaku akan menyebarkan ke media sosial, bahwa korban sudah tidak suci lagi dan akan memberi tau kepada orang tua korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono.

Menurut Kasatreskrim AKP Herie Pramono, tersangka pencabulan berinisial AR alias Atan (53) warga Paya Manggis Kelurahan Parit Benur, Kecamatan Meral.

“Berdasarkan laporan dari warga dan langsung ditindak lanjuti, pelaku berinisial AR alias Atan (53) pekerjaan buruh tani dan juga seorang guru mengaji,” katanya.

Adapun kronologis kejadian, AKP Herie menyebut awalnya pelaku AR mengajak korban menuju belakang mesjid lalu dipeluk dan dicium.

Tidak hanya sampai disitu, lanjut Herie, pelaku juga memasukan jari tangannya ke kemaluan korban.

“Ada dua korban semua masih dibawah umur, korban baru berumur 13 tahun dan 16 tahun. Sampai saat ini korban masih mengalami trauma,” imbuhnya.

Selain diamankan pelaku, lanjut AKP Herie, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu unit Handphone. Sementara dari korban berupa baju korban, screenshot dari handphone korban.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, polisi juga menjerat pelaku dengan sangkaan pencabulan dibawah umur.

(Sun)

Editor: Taufik

Exit mobile version