Hukrim  

Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Perjudian Hongkong

Karimun – – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis Hongkong.

Kasat Reskrim Polres Karimun, melalui KBO Satreskrim Iptu Rustam Silaban mengatakan, pelaku berinisial EM (42) yang diketahui bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL).

Iptu Rustam Silaban menceritakan kronologi penangkapan, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis Hongkong Pools yang berada di lokasi di Jl. Telaga Harapan Rt. 007 Rw. 002 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun.

Usai menerima laporan, pihaknya langsung menuju lokasi yang disebutkan. Tiba di lokasi, polisi langsung mengamankan satu orang yakni EM.

“Hasil interogasi pelaku mengakui melakukan tindak pidana perjudian jenis Hongkong,” ungkapnya

Ada pun barang bukti yang di amankan, kata Silaban, satu unit handphone merk Samsung type Galaxy J2 Prime, satu unit Handphone merk Advan type S4Z Plus, satu lembar kertas yang bertuliskan angka, satu pena berwarna putih, satu buku kecil bertuliskan angka alias toa, satu lembar kertas bukti transfer dan Uang sebesar Rp122 ribu.

Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku dan penerima transfer dana dari sipelaku

“Tersangka dikenakan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” imbuhnya. (Sun-Ria)

Editor: Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *