Tahun 2020 UMK Anambas Rp3,5 juta

ANAMBAS, — Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) pada Tahun 2020 Kabupaten Kepulauan Anambas ada peningkatan dari Tahun 2019 lalu. Kenaikan UMK Anambas mencapai 10,51%, dengan naiknya angka UMK di Anambas, saat ini Anambas masuk dalam peringkat ke tiga, Batam Peringkat pertama disusul dengan kabupaten Bintan.

Saat dikonfirmasi oleh Radarsatu.com, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga kerja (DPM PTSP Transnaker) Kepulauan Anambas mengatakan, Upah Minimum Kabupaten Anambas pada Tahun 2020 ada kenaikan.

“Upah Minimum Kabupaten/Kota Anambas kenaikan mencapai 10,51% dengan nilai Rp. 3.501.44 sedangkan pada tahun 2019 lalu berkisar Rp.3.168.439 dengan kenaikan pada Tahun 2020 Lebih kurang Rp. 333.002,” tandas Yunizar, Rabu (8/1) kemarin.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Kepulauan Anambas ini Berlaku per 1 Januari 2020, lanjut Yunizar mengatakan Upah Menimum ini Berlaku di semua pekerja Karyawan di Anambas, terkecuali terhadap Pegawai Tidak tetap ( PTT ) dan Guru Tidak Tetap ( GTT ) ini sudah ada aturan tersendiri yang mengikat,” terang Yunizar.

Penghitungan Ini merupakan hasil penghitungan Berdasarkan PP 78 Tahun 2015, Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Anambas masuk di peringkat ketiga setelah Kabupaten Bintan dan UMK tertinggi saat ini Kota Batam (red). Hery

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *