Harga Rokok Naik, Pembeli Menurun

TANJUNGPINANG, — sejak 1 Januari pemerintah telah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 23 persen, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 Tentang Tarif Cukai Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019.

Menurut pantauan radarsatu.com, harga rokok pun memang mulai naik, bahkan sudah bertahap meroket sejak bulan Desember. Salah satu pemilik warung, Doni juga sudah menaikkan harga rokok di warungnya.

“Kenaikan harga rokok saat ini dimulai dari bulan Desember, kenaikannya Rp 2000 – 3000/ bungkusnya,” ujar Doni di jalan Raja Haji Fisabilillah batu 8 atas, Kamis ( 2/3).

Doni menyebutkan, kenaikan harga rokok mengakibatkan penurunan jumlah konsumen.

“Harga rokok naik, pembeli pun sedikit berkurang bang. Udah beberapa hari ini penurunan pembeli berkurang hingga 20 persen,” ucapnya.

Lelaki yang bergantungan sehari-hari dikios berukuran 4×3 ini mengatakan harga rokok tertentu mungkin akan menyentuh harga 40. 000 per bungkusnya.

“Itu saya dengar-dengar (dari distributor) kenaikan harga rokok bakalan mencapai 30 persen, jadi bisa mencapai angka 40 ribu per bungkusnya,” imbuhnya.

Sementara salah satu warga Kuantan, Jefri mengatakan mulai sejak kemarin, dirinya sudah menghentikan kebiasaan merokok. Mengingat harga semakin tinggi. Sedangkan pendapatan sehari-hari hanya cukup buat makan dan belanja dirumahnya.

“Begitu harga rokok naik, saya langsung berhenti. Gimana tak henti, dari pada beli rokok lebih baik saya beli beras,” ketusnya. (Nuel)

Editor: Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *