KPU Natuna Buka Pendaftaran Calon Independen

NATUNA – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna dipadati insan pers karena tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 sudah dimulai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, mulai membuka pendaftaran calon perseorangan/independen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Natuna Devisi Teknis Risno, didepan keramaian awak media saat jumpa pers, Jumat (06/12/2019).

Untuk penyerahan bukti dukungan dan syarat lainnya, KPU memberikan waktu bagi bakal calon independen selama 5 hari mulai tanggal 19 – 23 Febuari 2020.

”Saat ini prosesnya sudah bisa dimulai. Batas waktu pun agak panjang untuk peserta calon perseorangan,” sebut Risno.

KPU menetapkan untuk calon perseorangan waktu pendaftaran dibuka selama lima hari dimulai tanggal 19 – 23 Febuari 2020. Natuna Jumlah DPT 52.597 suara, syarat dukungan paling sedikit 10 persen dari jumlah DPT sebanyak 5.260 dan tersebar minimal di 8 kecamatan.

“Risno mengatakan calon untuk perseorangan (Independent) saat ini sudah bisa memulai mengumpulkan persyaratan. Terutama, pengumpulan syarat dukungan,” ujarnya.

Selain itu, Risno didampingi Komisioner KPU Ketua Komisi Hukum dan Pengawasan, Muslip dan Ketua Devisi Program dan Data Soimin, juga menjelaskan untuk pendaftaran bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PNS dan anggota DPRD aktif wajib mengundurkan diri.

Kata Risno, hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 tahun 2019 ditetapkan tanggal 3 Desember 2019, pungkasnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Natuna telah mensosialisasikan format dukungan melalui Laman KPU Natuna (http//kab-natuna.kpu.go.id) dan media sosial terkait formulir Mode B.1-KWK perseorangan.

Untuk mempermudah proses pencalonan perseorangan dalam penyerahan dukungan dibantu dengan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) perseorangan.

Bagi bakal pasangan Calon Perseorangan diminta untuk menunjuk operatornya, dibekali Surat Mandat untuk dibuatkan akun SILON perseorangan. Untuk membantu memberikan Informasi lebih jelas kepada para bakal calon Perseorangan maupun partai politik KPU Kabupaten Natuna telah membuka layanan Help Desk.

Laporan: Zubadri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *