Hukrim  

Pengurusan SKCK di Polres Tanjungpinang Meningkat

 

TANJUNGPINANG, – – Jumlah masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tanjungpinang, Kepri, meningkat sejak pemerintah membuka pendaftaran CPNS 11 November 2019 kemarin.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, menyatakan hingga saat ini tercatat sudah ada 368 warga yang mengurus SKCK. Dalam sehari rata-rata mencapai 70 orang.

“Kalau biasanya 30 orang per hari. Kini meningkat jadi 70 orang per hari,” kata Muhammad Iqbal, Jumat (15/11).

Kendati mengalami peningkatan, kata dia, pelayanan pembuatan SKCK di kantornya tetap berjalan seperi biasa.
Jam pelayanan pada Senin – Jumat dibuka pada pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB. Khusus hari Sabtu dibuka pada pukul 08.30 WIB – 11.30 WIB.

“Petugas SKCK yang melayani masyarakat ada enam orang. Belum ada rencana penambahan personil,” katanya.

Lanjut dia, persyaratan untuk membuat SKCK tidak rumit. Warga tinggal membawa fotokopi KTP, fotokopi Akte Lahir, fotokopi Kartu Keluarga, dan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar.

Selanjutnya, pemohon tinggal datang ke loket pembuatan SKCK. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon.

“Kalau berkas sudah lengkap, proses pembuatan SKCK 30 menit selesai. Pemohon dibebankan biaya sebesar Rp30 ribu,” sebut Iqbal.

(Mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *