Hukrim  

Penyelundupan Narkoba Berhasil digagalkan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun

KARIMUN, — Petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun telah melakukan penegahan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun inisial “H” di Kawasan Pabean Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun, Senin (11/11/2019) pukul 16.50 WIB.

Pelaku yang menaiki kapal ferry MV. CERIA INDOMAS diduga membawa Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dari Pelabuhan Puteri Harbour, Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun, Indonesia di Kawasan Pabean Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan
Informasi,
Bagus Hariadi menjelaskan, Penegahan diawali dari profiling penumpang kapal oleh petugas Bea dan Cukai karena melihat salah satu penumpang memiliki gerak-gerik yang mencurigakan.

“Kemudian petugas melakukan wawancara dan pemeriksaan badan serta barang bawaannya dan ditemukan barang berupa satu buah bungkusan berupa tablet dengan merek Erimin 5 yang disembunyikan di lipatan lengan baju, kemudian satu bungkus berisi pil tanpa logo diduga ekstasi berwarna abu-abu yang disembunyikan di lipatan celana dan satu buah bungkusan berisi serbuk kristal putih diduga shabu yang ditemukan di dalam dompet saku celana,” lanjutnya.

Penumpang berinisial “H” beserta barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun oleh petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam bersama anggota Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun.

“Berdasarkan uji narcotest, didapat bahwa barang yang dibawa adalah narkotika jenis Happy Five, shabu (Methampethamine), dan pil ekstasi (MDMA),” sambungnya.

Setelah dilakukan penimbangan dan pencacahan, barang yang dibawa yaitu ± 25 gram serbuk kristal putih diduga Shabu, 50 butir pil warna abu-abu diduga ekstasi, dan 99 butir pil diduga Happy Five.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan
Informasi,
Bagus Hariadi menerangkan, Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang diperoleh dari seorang berinisial “A” di daerah Pulay, Johor, Malaysia pada 10 November 2019.

“Rencananya barang akan dijual kepada seseorang berinisial “A” di daerah Guntung, sebagian untuk dijual di sekitar daerah Tanjung Balai Karimun, dan sebagian untuk pemakaian pribadi,” ujarnya.

Pelaku dikenakan pasal 102 E UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa Shabu dan mengimpor Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“kasus telah dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk dilakukan proses penyidikan,” tutupnya.

(Hm/Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *