Hadiri Konsultasi BULD DPD RI, Ketua Bapemperda DPRD Kepri Sampaikan Ini..

TANJUNGPINANG,- – Ketua Bapemperda DPRD Kepri, H.Lis Darmansyah menghadiri Rapat Konsultasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI yang di selenggarakan di ruang rapat GBHN Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD, Jalan Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/11/ 2019). Hadir juga dari Kepri Kepala Biro Hukum Provinsi Kepri, Raja Heri Mokhrizal.

Acara tersebut di hadiri oleh 21 perwakilan daerah Kepala Bapemperda DPRD Provinsi dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi se Indonesia yang langsung di buka oleh Dr.Drs.Martin Billa,MM selaku Ketua BULD juga turut hadir Dr.H.Mahyudin selaku Wakil Ketua DPD RI.

Adapun tujuan pertemuan ini guna untuk memahami pelaksanaan pembentukan perda di provinsi termasuk mekanisme dan kendala-kendala, menghimpun masukan-masukan terkait mekanisme cakupan dan koordinasi bagi BULD DPD RI dalam melaksanakan kewenangan baru untuk mengevaluasi ranperda dan perda serta menggagas mekanisme koordinasi yang efektif antara DPD RI dan pemerintah provinsi untuk menghindari tumpang tindih dan duplikasi peran dan pelaksanaan serta pemantauan ranperda dan perda.

Dipertemuan itu, Lis Darmansyah menyampaikan bahwa ini masalah besar bagi DPD RI, fungsi DPD adalah perwakilan daerah yang ada di pusat mengawasi peraturan daerah untuk di sampaikan ke pusat.

“Sementara di pusat kita sudah memiliki regulasi prodak hukum daerah dimana itu dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga nanti DPD akan menjadi simbol. Kalau rata-rata daerah itu bapemperdanya membuat perda setiap tahun, lebih kurang 10 di kalikan 34 provinsi ada 300 prodak-hukum yang akan di awasi DPD dan DPD tidak akan mampu mengawasi semua itu,” ungkap Lis.

Hal ini terkait kewenangan baru DPD RI sebagai amanat UU no 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (MD3) pasal 249 ayat 1 huruf J. Undang-undang MD3 terbaru memberikan tugas baru kepada DPD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah, untuk melaksanakan tugas tersebut ,DPD RI telah membentuk satu alat kelengkapan baru yaitu Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) sekarang menjadi Badan Usulan Legislasi Daerah (BULD).

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *