Hukrim  

3 Bulan Diintai, Polisi Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional

 

BATAM, – Tim gabungan dari Satgas 2 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Dit Resnarkoba Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika Jaringan internasional Indonesia- Malaysia.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri dalam keterangan persnya, pada Rabu (06/11/2019), menjelaskan, Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial H, E Alias Apeng dan AK. Namun tersangka berinisial E saat ditangkap melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan bersangkutan meninggal dunia. Sebelumnya, petugas telah memberikan tembakkan peringatan namun tindak diindahkan oleh tersangka.

“Jaringan Narkotika Internasional ini melibatkan beberapa kelompok dan warga Negara termasuk warga Negara Indonesia, Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah Narkotika jenis shabu seberat 12,200 kg brutto. 220 Butir Pil Ekstasi, Happyfive 550 Butir (55 Strip), hal ini terungkap melalui proses penyelidikan selama 3 bulan terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat dan diawalii dengan tertangkapnya seorang tersangka Inisial H,” jelas Wakapolda Kepri di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Batam dan dihadiri oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kabid Humas Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, dan Kapolres Tanjungpinang.

Lebih lanjut Jenderal Bintang Satu ini mengatakan, dengan tertangkapnya tersangka Inisial H dijalan Kuantan, Tanjungpinang kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Inisial E Alias Apeng yang merupakan Napi dilapas Tanjungpinang. Apeng berperan sebagai pengendali dari temannya diluar.

Sedangkan Inisial AK warga Negara Malaysia dan merupakan Napi di Lapas Tanjungpinang yang berperan mengendalikan jalur masuk dan pendistribusian barang Haram tersebut.

“Dari hasil interogasi terhadap Inisial E Alias Apeng dan Inisial AK didapatkan satu tersangka lainnya berinisial E (meninggal dunia),” tutur Wakapolda.

Wakapolda menambahkan, inisial E diamankan dirumahnya yaitu di Perumahan Taman Harapan Indah Tanjung Sengkuang Kota Batam, lalu tim membawa Inisial E untuk memberitahu keberadaan pelaku jaringan lainnya yaitu Mr. X (DPO) diwilayah Marina Sekupang. Saat tiba dilokasi, tersangka mendorong petugas dan berupaya melarikan diri, lalu dilakukan tembakkan peringatan agar yang bersangkutan berhenti, akan tetapi tidak di gubris oleh tersangka, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan meninggal dunia.

Ditempat yang sama, Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar S.IK menyebut, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat sinergitas diseluruh jajaran Polri dalam menghadapi kejahatan teroganisir.

“Penegakkan hukum ini adalah wujud dari program prioritas Bapak Kapolri yaitu penguatan penegakkan hukum yang professional dan berkeadilan, penegakkan hukum tindak pidana narkoba ini selalu menjadi hal prioritas bagi Polri,” tegas Kombes Pol Krisno.

Ia menjelaskan, pelaku yang diamankan di Rutan merupakan narapidana kasus yang sama yaitu kasus Narkoba, dan tersangka yang melakukan perlawanan kepada petugas juga pernah mejalankan hukuman terkait dengan Narkoba.

“Kami juga terus melakukan kerjasama Internasional dalam pertukaran informasi jaringan lainnya dan akan terus dilakukan analisa dan pengumpulan informasi lainnya,” jelas Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri ini.

(Hm/ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *