Hukrim  

Sebanyak 3.373,5 gram Sabu dan 1.104 gram Daun Ganja Dimusnahkan

BATAM, — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Sebanyak 3.373,5 gram sabu dan 1.104 gram daun ganja dimusnahkan, acara pemusnahan berlangsung di Ditresnarkoba Polda Kepri, 31/10/2019, pukul 17.00 wib.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede S.IK dengan didampingi perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Bea Cukai Batam, LSM Granat, perwakilan Kejaksaan, dan Pengadilan serta Pengacara.

Kabid Humas Polda kepri, Kombes Pol Erlangga mengatakan, Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan ketetapan sita Narkotika dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam dan untuk barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 4 laporan polisi yang ditangani oleh Subdit I, Subdit II dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang dengan Inisial A Alias I, Inisial I A D alias I, F S alias F, E P alias I dan J S alias G.

 

 

 

“Laki-laki tersangka A alias I, diamankan pada 19 September 2019 saat berada di lorong depan Hotel Rasa indah, Tanjung Balai Karimun, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus serbuk Kristal diduga sabu dengan berat 25 gram, saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang dengan inisial R yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari barang bukti seberat 25 gram disisihkan sebanyak 10 gram untuk pemeriksaan di Puslabfor Polri, 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan dan sisa 13 gram sabu dilakukan pemusnahan,” ujarnya.

Kabid Humas Polda kepri, Kombes Pol Erlangga juga menjelaskan, Perempuan tersangka Inisial I A D alias I dan tersangka laki-laki F S alias F diamankan oleh petugas Bea Cukai dan petugas AVSEC Bandara Hang Nadim, kedua pelaku dicurigai saat melewati pintu Metal Detektor saat petugas melakukan pemeriksaan sehingga menemukan 1 bungkus Narkotika diduga sabu yang disimpan diselangkangan tersangka Inisial I A D alias I dan 1 bungkus Narkotika diduga sabu disimpan oleh F S alias F. Selanjutnya kedua tersangka diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses lebih lanjut. Dari kedua tersangka tersebut jumlah Barang Bukti sebanyak 2.025 gram Sabu dan 93,5 gram disisihkan untuk dikirim ke Puslabfor Polri, 10 gram untuk pembuktian di Pengadilan dan sisanya 1.921,5 gram dilakukan pemusnahan.

“Tersangka laki-laki E P alias I diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kepri di daerah Seraya atas, kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Kota Batam, saat dilakukan penggeledahan badan, kendaraan pelaku dan tempat tinggalnya, ditemukan barang bukti 4 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat total 1.511,1 gram dan satu bungkus Narkotika jenis ganja seberat 49 gram. Sampai saat ini Ditresnarkoba Polda Kepri terus mengembangkan terkait dengan jaringan tersangka E P alias I, untuk barang bukti seberat 1.511,1 gram, disisihkan guna pembuktian Puslabfor seberat 55,1 gram dan pembuktian dipengadilan seberat 4 gram dan dilakukan pemusnahan sebanyak 1.452 gram narkotika jenis sabu. Daun ganja seberat 49 gram disisihkan ke Puslabfor Polri seberat 10 gram, pembuktian dipengadilan seberat 1 gram, dan 38 gram narkotika jenis ganja dilakukan pemusnahan,” sambungnya.

“Tersangka kelima laki-laki inisial J S alias G, diamankan saat berada di komplek pertokoan Gajah Mada Square Tiban Kota Batam, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus daun kering diduga ganja dengan berat 1.100 gram. Selanjutnya pelaku diamankan ke Ditresnarkoba untuk proses lebih lanjut. Dari 1.100 gram barang bukti yang ditemukan sebanyak 1.066 gram ganja dilakukan pemusnahan, 33 gram disisihkan untuk pemeriksaan Puslabfor Polri, dan 10 gram untuk pembuktian di pengadilan,” tutupnya.

Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan pada hari ini dengan cara direndam menggunakan air panas dan untuk barang bukti daun ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar.

 

(Hm/ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *