TANJUNGPINANG, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar dari rumah dinas Gubernur Kepri di gedung daerah,  Tanjungpinang, Jumat (12/7).
Uang tunai itu terdiri dari pecahan rupiah sebesar Rp3,5 miliar, kemudian mata uang asing senilai USD33.200 (465.731.260) dan SGD134.711 (1.388.540.368.05).
Menurut informasi di lapangan, uang itu ditemukan di dalam 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag di dalam kamar nurdin.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja kantor Gubernur Kepri, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap di Pulau Dompak.
Pantauan di lapangan, penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 23.00 WIB, Jumat malam.
(Mn)