Hukrim  

Selundupkan Sabu di Sandal, TKI Asal Aceh Ini Diringkus F1QR

Tanjungpinang,- – Selundupkan Sabu seberat 220 gram di sendal, Usman warga Aceh Timur diringkus Tim F1QR Unit 1 Jatanrasla Lantamal IV Tanjungpinang, Kamis (30/5/2019) sekira pukul 21.00 WIB.

Usman ditangkap di Pantai Batumerah, Kecamatan Batu Ampar, Batam lantaran membawa sabu dari Johor Malasyia.

Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah mengatakan Usman ditangkap saat tim F1QR melakukan pemeriksaan terhadap 3 unit Boat Pancung yang masuk ke Batam.

“Usman ditangkap saat tim F1QR melaksanakan pemeriksaan terhadap adanya 3 buah boat pancung kayu asal P. Batam yang membawa 55 orang TKI ilegal dari Malaysia tujuan Pantai Batumerah, Kecamatan Batu Ampar, Batam,” ujarnya Danlantamal saat menggelar konferensi pers kepada awak media, Jumat, (31/5/2019).

Kemudian pada saat pemeriksaan dilakukan, ada salah satu penumpang TKI ilegal terlihat mencurigakan dengan menggunakan sandal.

Terlihat ada kejanggalan pada alas sandal yang digunakan Usman sehingga dilakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu di dalam sendal yang dikemas lakban hitam. 

kemudia dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku membawa barang sabu tersebut dari Johor Malaysia.

“Tekong dan pelaku tidak saling mengenal, apakah ini ada sindikat jaringan  peredaran narkotika internasional kita masih lakukan pemeriksaan intensif supaya kita tau siapa bandar sebenarnya,” ungkapnya.

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *