Hingga Sore Ini, Mahkamah Konstitusi Belum Terima Gugatan Pilpres

Juru bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi RI (Foto:beto)
Juru bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi RI (Foto:beto)

JAKARTA,- Mahkamah Konstitusi (MK) RI hingga kini belum menerima gugatan sengketa pemilu serentak, baik Pilpres maupun Pileg.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono.

“Hingga sore ini Mahkama Konstitusi belum menerima adanya laporan gugatan Pilpres dari pihak terkait,” ucapnya Fajar Laksono saat dihubungi media ini, Selasa (22/5/2019).

Hal itu juga sejalan dengan data yang himpun media ini dari portal resmi mkri.id.

Fajar mengatakan jika ada laporan gugatan Pilpres pihaknya telah siap menanganinya, “kita telah mempersiapkan penanganan permohonan hasil pemilu (PHPU) 2019 satu tahun sebelumnya, jadi ketika ada lalaporan kita akan segera proses” ujarnya.

Kesiapan tersebut sambungnya meliputi mekanisme kerja, sumber daya manusia (SDM), hingga regulasi.

“Yang penting kita lebih siap saja, karena Pemilu 2019 ini memang persiapannya lebih besar karena pileg dan pilpres dilaksanakan serentak,” ucapnya.

Fajar menjelaskan, proses pengajuan PHPU Pemilu 2019 akan berjalan dengan lancar karena sistemnya telah siap secara daring maupun tidak.

Pihak MK, lanjutnya, sudah mempersiapkan enam poin. Poin pertama, regulasi. Poin kedua, Sumber Daya Manusia termasuk koordinasi pengamanan dengan TNI dan Polri

Kemudian poin ketiga, sarana-prasarana persidangan. Poin keempat, melakukan bimbingan teknis hukum acara kepada seluruh pemangku kepentingan MK. Poin kelima, penyediaan aplikasi berbasis TIK. Dan, poin keenam kultur integritas.

“Seluruh sistem di MK sudah siap. Proses pengajuan PHPU pun sudah kita sosialisasikan ke peserta pemilu melalui bimbingan teknis yang kita selenggarakan,” ungkapnya kemudian.

Adapun MK menyediakan waktu tiga hari untuk menerima pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 dari Selasa (21/5/2019) hingga Jumat (24/5/2019) dini hari. Pelayanan di MK berlangsung 24 jam.

Proses pendaftaran gugatan hasil pemilu di MK dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 pada Selasa dini hari (21/5/2019).

Beto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *