Hukrim  

Curi Uang 5 Milliar, Agus Simbara Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Agus jalani persidangan (F-Ist)
Terdakwa Agus jalani persidangan (F-Ist)

TANJUNGPINANG,- -Mantan petugas teller Bank Mandiri, Agus Simbara Wijayadi, terdakwa kasus pencurian Rp 5.030.422.000 dari uang nasabah Bank Mandiri Cabang Bintan Centre, Jalan DI Panjaitan Kilometer 9, Kota Tanjungpinang dituntut 5 tahun penjara.

Terdakwa Agus diadili oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Admiral SH MH di ruang sidang PN, Tanjungpinang, Rabu (15/5/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Noly Wijaya, usai membacakan dakwaan terdakwa nomor 126/Pid.B/2019/PN Tpg menuntut terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Namun atas tuntutan tersebut masih menyisahkan tanda tanya, terdakwa Agus Sembara Wijara dari pidana perbankan justru dikenakan pidana biasa (pencurian). 

Pasalnya, dalam persidangan tak ada ahli yang dimintai keterangan yang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Agus Sembara Wijaya merupakan pencurian biasa.

Sementara jika diterapkan pidana perbankan, ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran Rupiah, sedangkan pasal pencurian biasa hanya maksimal 5 tahun penjara tanpa adanya denda.

Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Agus mengatakan berusaha menerima tuntutan. “saya terima tuntutan itu yang mulia, saya telah merasa bersalah,” ujarnya dihadapan majelis hakim.

Mohon dipertimbangkan hukuman saya yang mulia, Adek saya ada 3, ketiganya masih SMA dan 2 orang SMP sedangkan  orangtua saya harus bekerja menafkahinya, sambungnya.

Saya berharap yang mulia hakim ketika usai menjalani hukuman agar saya dapat kembali diterima bekerja di Bank Mandiri, tutupnya dalam pembelaan terdakwa.

JPU Noly membeberkan, bahwa pelaku diduga kuat telah melakukan transaksi fiktif sebanyak 15 kali di masing-masing nomor rekening 105-000675479-4, atas nama Sintia dan nomor rekening 121-000675479-4, atas nama Darmaji Alim sepanjang Agustus 2018 hingga 01 Februari 2019 lalu.

Disebutkannya, Agus Simbara melakukan transaksi pengiriman ke nomor rekening Sintia sebanyak Rp 1.937.740.000 miliar pada 9 Agustus 2018 hingga 28 September 2018. Kemudian pelaku melakukan transaksi lagi sebanyak Rp 3.092.682.000 ke Darmaji Alim pada 2 Oktober 2018 hingga 1 Februari 2019.

Ternyata, dua nomor rekening identitas fiktif Santia dan Alim itu, merupakan rekening judi bola online beralamat website M88.com. Digunakan terdakwa untuk taruhan judi bola online saat itu.

bet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *