Hukrim  

Tomi dan Candra Divonis 2 Tahun Penjara

Kedua terdakwa Tomi dan Candra mendengarkan vonis oleh majelis hakim (F-Ist)
Kedua terdakwa Tomi dan Candra mendengarkan vonis oleh majelis hakim (F-Ist)

Tanjungpinang– -Dua terdakwa tindak pidana pencurian, Tomi Daniel Hotnando Siagian dan Muhammad Candra Ginting divonis 2 tahun kurungan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kedua pemuda tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Korprioner, SH di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin, (13/5/3019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amalia, SH mengatakan kedua terdakwa dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP akibat mengambil sesuatu barang yang hujan miliknya dengan cara kekerasan.

Kejadian bermula saat kedua terdakwa Tomi Daniel Hotnando Siagian dan Muhammad Candra Ginting pada, Rabu, 09 Januari 2019 sekira pukul 22.30 WIB mengambil sesuatu barang milik Salma dengan cara kekerasan.

Berawal dua terdakwa Tomi dan Candra minum tuak, lalu usai minum kedua terdakwa berencana melakukan aksi jambret. Tomi berkata kepada Chandra “gimana kalau kita jambret, bisa gak?” lalu dijawab oleh Chandra “bisa-bisa” 

setelah keduanya bersepakat lalu pergi bersama-sama dengan menggunakan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Satria FU milik Tomi untuk mencari target, lalu pada saat diperjalanan mereka bertemu dengan Salma yang sedang mengendarai 1 unit Sepeda Motor Vario Warna Merah, setelah itu terdakwa Tomi mendekati Sepeda Motor yang dikendarai Salma dan tidak lama kemudian terdakwa Chandra langsung mengambil 1 Tas milik Salma dari tangan sebelah kiri Salma hingga putus, setelah berhasil menarik Tas milik saksi Salma keduanya langsung mengendarai Sepeda Motornya dengan kecepatan Tinggi agar tidak dapat diikuti oleh saksi Salma.

bet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *