Karut Marut Beasiswa Disdik Kepri

Wisuda sarjanawan (Foto:Beto)
Wisuda sarjanawan (Foto:Beto)

TANJUNGPINANG – Salah satu percepatan pembangunan manusia ialah, didorongnya kemajuan dunia pendidikan. Hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4 dan UU Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 49 ayat 1 tentang besaran anggaran pendidikan 20 persen dari postur APBD dan APBN.

Namun ketika hal tersebut tidak dijalankan, bagaimana kemajuan dunia pendidikan di Provinsi Kepri ?. 

Berdasarkan penelusuran media ini tahun 2019 komisi IV DPRD Kepri enggan menggelontorkan anggaran untuk bantuan pendidikan.

Pasalnya, DPRD Kepri menilai sistem pendataan, penetapan dan penerimaan beasiswa yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kepri masih mengalami karut marut.

Sementara, berdasarkan amanat UU sitem pendidikan nasional menegaskan alokasi APBD sebesar 20 persen untuk dunia pendidikan, untuk hal itu Disdik Kepri memperoleh alokasi sebesar Rp 929 miliar pada tahun 2018 lalu.

Menurut ketua Komisi IV DPRD Kepri Teddy Jun Askara, di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu, mengatakan, sistem pendataan, penetapan penerima beasiswa hingga penyalurannya perlu diperbaiki, jangan sampai menjadi temuan Mendagri lagi.

“Tahun 2017 banyak permasalahan yang muncul akibat pemberian beasiswa karena tidak tertata secara administrasi. Semestinya itu tidak terjadi jika sistem dan pelaksanaannya sesuai prosedur dan kebutuhan,” katanya.

Teddy mengemukakan tahun ini tidak dianggarkan beasiswa lantaran sistem penyaluran beasiswa belum diperbaiki.

Anggaran beasiswa percuma dialokasikan dalam struktur APBD Kepri jika sistem pendataan dan penyalurannya masih belum diperbaiki. DPRD Kepri tidak menginginkan karut-marut beasiswa untuk mahasiswa Kepri terulang lagi seperti tahun 2017.

“Sampai sekarang belum diperbaiki sehingga tidak dianggarkan. Seharusnya diperbaiki melalui pendataan dan verifikasi yang ketat, kemudian disalurkan secara tepat dan cepat,” jelasnya. 

Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri, verifikasi data mahasiswa yang menerima beasiswa wajib dilakukan setahun sebelum penyaluran bantuan tersebut. Selama ini, kata dia data penerima beasiswa dilakukan berdekatan dengan penyaluran beasiswa.

“Kami kasihan dengan mahasiswa kurang mampu, terutama  yang berasal dari pesisir. Jika beasiswa itu diberikan dengan tepat, ini akan membantu mereka,” ucapnya.

Semestinya memberi dampak positif kepada mahasiswa yang menerimanya. Karena itu, ia sepakat dengan program Pemerintah Kepri ketika masih dipimpin HM Sani yakni bekerja sama dengan berbagai kampus dan perusahaan sehingga mahasiswa penerima beasiswa dapat bekerja setelah lulus kuliah.

“Jadi ada dampak positifnya kepada daerah. Jangan sampai Pemprov Kepri memberikan beasiswa, tetapi ujung-ujungnya penerima beasiswa itu menjadi pengangguran setelah tamat kuliah. Jadi buat apa diberikan beasiswa,” katanya.

Tidak hanya itu, berdasarkan catatan media ini, permasalahan beasiswa pendidikan Disdik Kepri tahun 2018 sempat mengalami gejolak dikalangan mahasiswa se-Kepri. Berulang kali gabungan mahasiswa mengadakan aksi demonstrasi di Kantor Disdik Kepri, Dompak yang berujung mengakibatkan dukacita seorang Kabid pejabat dilingkungan Disdik Kepri saat demo meninggal dunia.

Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, M Dalih mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan upaya perbaikan sistem yang ada.

“Iya benar,, kita akui sistem dan aturan itu memang perlu ditata lagi. Hal ini juga karena adanya sistem peralihan aturan pendidikan yang dimana tingkat SMA/SMK saat ini dipegang kendali oleh Provinsi dan SD-SMP dipegang Disdik Kota,” ucapnya.

“Hal ini kan baru mau berjalan 2 tahun, sehingga kita lakukan upaya penataan sistem itu. Apalagi wilayah Kepri ini terdiri dari pulau-pulau yang yang terbatas untuk dijangkau,” sambungnya.

Maka dari itu, kita berharaplah kepada Komisi IV DPRD Kepri agar bersama-sama membantu memberikan solusi atas permasalah dunia pendidikan di Kepri.

“Komisi IV itu kan mitra dari Dinas Pendidikan Kepri, sehingga perlu sinergi bersama. Bukan menyalahkan,” jelasnya.

Untuk diketahui Disdik Kepri pada akhir tahun 2017 telah mengalokasikan anggaran bantuan dana pendidikan dan beasiswa sebesar 5 miliar, 3 untuk kemitraan dan 2 untuk beasiswa.

Akibat hal itu, salah seorang mahasiswa asal Kepri, Yusuf sangat menyayangkan ditiadakannya beasiswa tersebut. 

Menurut Yusuf langka yang diambil Komisi VI DPRD Kepri bukan lah langkah yang tepat untuk kemajuan pendidik. “Kan sudah jelas amanat UU bahwa 20 persen alokasi dana APBD ialah diperuntukkan untuk dunia pendidikan, lantas kalau ditiadakan bagaimana wujud dari kemajuan pendidikan di Kepri ini?, ujarnya.

Kepri masih kita kenal daerah tertinggal dari provinsi lain, terkhusus dalam bidang pendidikan, artinya perlu topangan tangan pemerintah untuk mendorong, bukan mala pemerintah tutup mata dan menyalahkan Dinas Pendidikan karena adanya sistem yang tidak benar. 

“Harusnya dibenarkan dong, bukan mala ditiadakan.” ungkapnya.

Yusuf pun berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan hal tersebut guna kemajuan pendidikan anak Kepri, pungkasnya. 

Beto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *