Hukrim  

Masukkan Sabu ke Dalam Lapas, 4 Residivis Dituntut 10 Tahun Penjara

Empat residivis jalani persidangan (F-bet)
Empat residivis jalani persidangan (F-bet)

TANJUNGPINANG,- -Empat orang warga binaan Lapas Kelas II A Tanjung Pinang kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (7/5/3019).

Keempat terdakwa yakni, Hurida, Supriadi, Irwan Saputra, dan Kidin merupakan Residivis yang sedang menjalani hukuman dituntut dengan pasal yang berbeda.

Terdakwa Hurida dalam sidang bersamaan dituntut 9 tahun penjara dengan subsider 6 bulan dan denda 1 miliar, sedangkan Kidin, Supriadi dan Irwan Saputra dituntut 10 tahun subsider 6 bulan denda 1 Milliar.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim PN Tanjungpinang, Jonsos mengatakan tindakan terdakwa merupakan citra buruk dalam menjalani hukuman, “seharusnya anda sebagai warga binaan menunjukkan perubahan baik dalam pembinaan, bukan mala bertingkah anda dibina,” ujar Jonson saat mengadili terdakwa.

Bahwa keempat terdakwa sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Tanjung Pinang yang berada di Km.18 dengan terdakwa Hurida dan Irwan menempati sel Blok F sementara Kidin dan Jafar menempati sel Blok G yang saat itu bekerja di luar Lapas Untuk membangun Mushola di dekat Lapas.

Sekira pada hari Senin tanggal 10 September 2018 pukul 07.30 WIB di Lapas Kelas II A Tanjungpinang Irwan yang sebelumnya sudah melakukan kesepakatan dengan Boy (DPO) untuk melakukan transaksi l sabu dengan cara Boy meletakan sabu yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro di luar tembok lapas maka selanjutnya Irwan menyuruh terdakwa Hurida untuk menemui Supriadi dan menyampaikan pesan agar Supriadi mengambil paket sabu yang dibungkus kotak rokok Marlboro tersebut.

Kemudian setelah sabu tersebut di ambil agar dimasukkan ke dalam lapas dan diserahkan kepada terdakwa Hurida  yang kemudian akan memberikan upah kepada Supriadi senilai  Rp. 400.000

Selanjutnya jam 14.30 WIB pada saat akan masuk ke dalam lapas terdakwa Supriadi menyuruh seorang napi lainnya bernama Selamet untuk membawa kantong plastik merah yang berisikan sabu ke dalam lapas dengan kondisi Selamet tidak mengetahui bahwa dalam kantong plastik tersebut berisi berisi sabu.

Disaat Selamet membawa masuk kantongan tersebut kemudian diperiksa oleh petugas pengamanan pintu utama dan dilakukan pemeriksaan sehingga menemukan barang bukti sabu.

Selanjutnya pihak Lapas kelas IIA Tanjung Pinang pun melaporkan Hasil temuan pemeriksaan tersebut ke Polres Bintan.

Akibat perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Bet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *