Hukrim  

Sambut Bulan Ramadhan, Jajarannya Polda Kepri Musnahkan Sabu Dan Mikol

Pemusnahan Minuman Alkohol oleh Polda Kepri (F-Ist)
Pemusnahan Minuman Alkohol oleh Polda Kepri (F-Ist)

BATAM,- -Polda Kepri dan seluruh jajarannya dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) melaksanakan pemusnahan barang bukti miras dan makanan kadaluwarsa di Mapolresta Barelang, Minggu (05/05/2019).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H, dan dihadiri oleh Sekda Kota Batam, Pejabat Utama Polda Kepri, BNNP Provinsi Kepri, Kapolresta Barelang, Forkompimda Kota Batam, Ketua MUI Kota Batam.

Wakapolda menyampaikan pemusnahan ini dilakukan diseluruh jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, pemusnahan barang bukti hasil dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) agar menjadi momentum yang baik dan bermanfaat dalam memasuki bulan suci Ramadhan dengan kegiatan ini.

“Dari hasil kegiatan yang dilakukan Polda Kepri dan jajaran mendapatkan hasil yang cukup baik. Kepulauan Riau merupakan kawasan yang sangat terbuka, terdiri dari beberapa pulau yg berarti memiliki tempat yg sangat strategis bagi orang melakukan kegiatan kejahatan yang sifatnya sebagai perantara peredaran narkotika dan minuman keras. Kerja sama antar instansi menjadi peran kunci dalam mengatasi hal tersebut,” ujarnya.

Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan Polda Kepri dan jajaran dari tanggal 29 April 2019 sampai dengan 5 Mei 2019 dengan hasil kegiatan penindakan atau razia sebanyak 73 kegiatan dengan hasil :

1. Pengungkapan kasus Narkoba : 574,70 gram Sabu (belum dimusnahkan), 1.020,70 gr ganja, 9 bong isap dan 3 timbangan.
2. Minuman beralkohol : 9.084 botol dan 4 jerigen tuak.
3. Makanan dan minuman kadaluwarsa : 338 bks dan 83 kaleng minuman.
4. Senjata tajam : 6 buah.
5. Diamankan 9 org tanpa KTP.

Adapun rincian pemusnahan yang dilaksanakan serentak sebagai berikut : Polda Kepri bersama Polresta Barelang, barang bukti yang dimusnahkan: 6.925 botol minuman beralkohol, dan Polres Tanjungpinang dengan barang bukti yang dimusnahkan: 268 botol minuman beralkohol dan 2 jerigen tuak, Polres Bintan dengan barang nukti yang dimusnahkan: 730 motol minuman beralkohol sedangkan Polres Karimun dengan barang bukti yang dimusnahkan: 935,8 gram ganja dan 1.029 botol minuman beralkohol dan Polres Lingga dengan barang bukti yang dimusnahkan : 60 botol minuman beralkohol dan 2 jerigen tuak, 177 bungkus makanan kadaluwarsa dan 83 botol minuman ringan kadaluwarsa dan Polres Anambas dengan barang bukti yang dimusnahkan: 72 botol minuman beralkohol dan 158 bungkus dan kotak makanan kadaluwarsa.

Adapun total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan : 935,8 gram ganja, 9.084 botol minuman beralkohol dan 4 jerigen tuak, 338 bungkus makanan kadaluwarsa dan 83 kaleng minuman ringan kadaluwarsa.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *