Hukrim  

LP Mengendap Di Polda Kepri

M Ican, pelaku penghalangan Jurnalis saat melakukan tugas liputan (F-Ist)
M Ican, pelaku penghalangan Jurnalis saat melakukan tugas liputan (F-Ist)

TANJUNGPINANG,- -Proses hukum penghalangan 3 jurnaslist saat meliput di Pengadilan Negeri Tanjungpinang hingga saat ini “Mengendap” di Penyidik Direskrimum Polda Kepri. Sementara Tersangka yang sudah ditetapkan Polda M.Ican bebas berkeliaran.

Lamanya proses hukum tersangka penghalangan Wartawan, yang sudah mencapai 4 tahun dari Pelaporan ini, menjadi pertanyaan tiga korban, serta organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Tanjungpinang. 

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Tanjungpinang, Jailani mengatakan, belum adanya tindak lanjut proses penyidikan dan proses hukum pada tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Polda, atas kasus kekerasan dan penghalangan pekerja jurnalis ini, sangat disayangkan, dan menjadi ujian terhadap kinerja serta profesionalisme Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum dan pelindung serta pengayoman masyarakat.

“AJI Tanjungpinang sangat menyayangkan, belum adanya tindak lanjut proses hukum atas laporan kasus kekerasan dan penghalangan terhadap Jurnalis ini, yang hingga saat ini sudah 4 tahun setelah dilaporkan, “sebutnya di Tanjungpinang, Rabu (1/5/2019).

Selain mempertanyakan pada Polda Kepri tambah Jailani, AJI Tanjungpinang juga telah melaporkan lambanya penanganan kasus ini ke AJI Indonesia serta ke Kapolri di Mabespolri, demikian juga ke Kapolda Kepri di Batam.

“Kami akan terus mengawal dan mempertanyakan tindak lanjut proses yang dilakukan Penyidik Polda Kepri. Serta mempertanyakanya ke Kapolri, melaluai AJI Indonesia,”ujarnya.

Sementara tersangka, sambungnya lagi, hingga saat ini bebas berkeliaran, seolah tidak tersentuh hukum. Hal itu terlihat dari keberadaan Tersangka di kantor perintah provinsi Kepri, serta Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, tiga wartawan online dan cetak di Tanjungpinang masing-masing, Charles Sitompul dari media online batamtoday.com, Novel Sinaga dari media cetak Koran Sindo, dan Alfid Wafa dari media cetak Tribunbatam, menjadi korban kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik oleh Tersangka M.Ican dkk, saat melakukan peliputan sidang di PN Tanjungpinang pada Selasa,(26/6/2016) lalu.

Ke tiganya dilarang M.Ican dan kawan-kawanya, dengan cara mrnarik dan memaksa wartawan keluar dari ruang sidang serta merampas kamera dan handphond wartawan, serta memaksa menghapus photo liputan sidang pemeriksaan saksi A Hang alias Arifin dalam kasus pelayaran KM.Karisma Indah di gelar di pengadilan.

Kasus penghalangan sendiri, dilaporkan wartawan ke Polres Tanjungpinang dengan Nomor LP. STPL /192/K/VII/2016/Kepri/SPK-Rws TPI pada 26 Juli 2016 yang diterima KSPK II Inspektur Pisi Jalaudin. 

Selanjutnya atas kebijakan internal Polda Kepri, pada 4 Agustus 2016, Polda Kepri mrngambil alih prpses penyidikan atas proses penyidikan dengan surat Pelimpahan Nomor B.1154.VIII/2016/Reskrim.

Selanjutnya, pada 24 Agustus 2016, atas Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HD) nomor B/92/VIII/2016/Ditreskrimum Polda Kepri, menyatakan telah menetapkan tersangka atas nama Moh.Icsan Adi Halik alias Samper alias Chan sebagai tersangka.

Sayang-nya, hingga 4 tahun berlalu, berkas perkara dan tersangka dalam kasus kekerasan dan penghalangan pekerja/liputan jurnalis ini, tudak pernah dilimpah dan disidangkan di PN Tanjungpinang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *