Hukrim  

Dijerat Pasal Pengedar, Ini Keterangan Saksi Terdakwa Untung

Sidang saksi ahli terdakwa Untung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang (foto:beto)
Sidang saksi ahli terdakwa Untung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang (foto:beto)

TANJUNGPINANG,- -Terdakwa tindak pidana narkoba, Untung Alias Ahwa hadirkan 3 saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (2/4/2019).

Dari ketiga saksi, satu diantaranya merupakan saksi ahli bahasa. 

Dalam keterangan saksi menyebutkan timbangan milik terdakwa Untung yang berhasil diamankan Polisi digunakan untuk menimbang batu akik dan emas.

“Saya pernah lihat timbangan itu, Pak Untung sering gunakan untuk menimbang batu Akik dan emas, beliau ini hobi  mengkoleksi batu Akik,” sebut Erin selaku saksi dalam persidangan tersebut. 

Hal yang sama juga disampaikan saksi kedua, Karmisa selaku tukang gosok pakaian dirumah terdakwa Untung dalam sidang yang bersamaan dengan saksi Erin.

“Saya pernah lihat timbang itu ada di kamar pak Untung, tapi dipakai untuk apa saya tidak tau yang mulia,” ucapnya saat dicerca pertanyaan oleh majelis hakim.

Diketahui, hal yang memberatkan terdakwa Untung dijerat pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dakwaan sebagai pengedar akibat kuat dugaan tim penyidik bahwa dengan bukti timbangan yang dimiliki terdakwa Untung memberatkan dirinya seorang pengedar narkoba.

Tidak hanya Erin dan Karmisa, dalam sidang terpisah terdakwa Untung menghadirkan saksi ahli bahasa dari Surabaya.

Dari keterangan saksi ahli bahasa, Ahli Muhammad alfian yang juga merupakan Dosen dari Universitas Sunan Ampel menjelaskan maksud dari percakapan via Whassap terdakwa Untung dan Hendra Lasmono. 

‘Hendra, bungkus kue 300’

‘Bisa?.  Tulis terdakwa Untung dalam sambungan Whassap kepada terdakwa Hendra.

Lalu kemudian dibalas terdakwa Hendra, ‘ia pak bos, tulis Hendra.

Hal tersebut dijelaskan oleh saksi bahasa, Alfian bahwa terdakwa Untung dalam komunikasi dengan terdakwa Hendra tersebut bukan lah pengedar melainkan Untung membeli barang dari Hendra, jelas Alfian dihadapan majelis hakim.

Sementara pengacara terdakwa Untung, Sanif Mafadi SH MH menyebutkan kenapa pihaknya menghadirkan saksi bahasa agar pasal yang didakwa JPU tidak lah benar.

“Iya kita hadirkan saksi ahli bahasa supaya percakapan via Whassap antara Untung dan Hendra tidak mendakwa Untung sebagai pengedar,” ujarnya.

“jangan sembarangan polisi menuduh terdakwa Untung sebagai pengedar. Hanya karena bukti komunikasi itu,” pungkasnya.

Beto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *