Opini  

Berantas Korupsi Dengan Mutasi dan Edukasi Etika

Dea Casimira
Dea Casimira

Oleh : Dea Casimira 

Mahasiswa Jurusan pendidikan bahasa Inggris, FKIP UMRAH.

Korupsi merupakan fenomena universal di dunia dan melanda berbagai sektor, baik di sektor publik maupun di sektor swasta, akibat kesewenang-wenangan dalam menggunakan kewenangan. Karena kewenangan dimiliki oleh pengambil kebijakan, pembuat peraturan, pembuat keputusan, acapkali korupsi menghampiri pejabat yang mendapat mandat kewenangan.

Karena universal dan meluasnya korupsi di dunia, korupsi disebut sebagai penyakit sosial endemik, yang berakibat pada ekonomi yang tidak tumbuh subur, demokrasi tidak tumbuh kuat, legitimasi pemerintah rendah, kualitas hidup tergerus, dan lapangan kerja sektor formal menurun.

Hampir setiap hari media massa mengabarkan perilaku korupsi hingga mengungkap nama individu-individu pelaku korupsi. Pejabat Negara terbukti menerima suap melalui operasi tangkat tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Patutlah diingat bahwa individu-individu ini adalah bagian dari jaringan yang memiliki pola. Oleh karena itu, korupsi di Indonesia tidak random dan tidak incidental, tetapi sistemik dan dapat direkonstruksi polanya.

Pola korupsi terdiri dari pelaku Principal Agent-Client-middlemen (PACM). Dua yang pertama (Principal dan Agent) merupakan pejabat Negara (eksekutif/legislatif/yudikatif). Client adalah mendividu perwakilan korporasi. Dan Midlemen merujuk kepada rakyat biasa. Pola ini menunjukkan bahwa korupsi tidak dapat dilakukan seorang diri. Untuk mengatasi budaya korup pun harus mengubah pola pikir tidak hanya pejabat Negara, tetapi juga korporasi dan perantara dari elemen rakyat.

Para pelaku korupsi, acap kali kita dapati mereka bungkam. Mengapa demikian? Di sinilah teori permainan dilema tahanan (prisoner’s dilemma game) dapat sedikit membantu kita memahami mengapa tersangka tipikor bungkam. Ketika status tahanan tipikor meningkat dari tersangka menjadi terdakwa dan ditahan, ia akan dipertentangkan dengan kawan dalam jaringan tindakan korupsinya. Saat itu, ia harus mulai menimbang apakah ia akan dikhianati oleh kawan dalam jaringannya dan lebih baik bekerja sama dengan pemeriksa. Permainan dilema tahanan merupakan contoh permainan untuk menganalisa dua orang tahanan tersangka jaringan korupsi, apakah masing-masing akan mengakui atau menutup mulut rapat-rapat dan mengingkari. Keduanya dipertentangkan, sehingga saling mengkhianati, meskipun keduanya dari jaringan korupsi atau dari partai politik yang sama, bila terjadi korupsi politik.

Membasmi korupsi hanya bisa dilakukan seperti membasmi perbudakan. Harus ada perubahan cara pandang atau pola pikir bahwa pembelokan alokasi anggaran Negara ke penguasa adalah salah, karena mengganggu kompetisi dan kesempatan distributif  bagi yang lain. Koruptor mengambil hak warga, terutama yang jauh dari lingkar penguasa atas akses ekonomi. Namun, mengubah cara pandang yang kolektif universal tergantung pada kemampuan kita untuk membangun kesadaran bahwa tahta yang diduduki wakil rakyat sesungguhnya dari, oleh dan untuk rakyat.

Manusia belajar dengan meniru dengan melihat apa yang dilakukan individu-individu lain dalam organisasinya. Oleh karena itu, cara efektif untuk memberantas korupsi adalah dengan memutasi pucuk-pucuk pimpinan yang korup dengan individu-individu jujur dan berintegritas, supaya para pemegang kewenangan ini menjadi suri teladan bawahan mereka.

Tinjauan hukum  dipakai untuk mengadili tindak pidana korupsi pada pasal-pasal yang memuat konflik kepentingan dan suap-menyuap. Namun manusia di sentra kekuasaan tetap tidak jera melakukan korupsi, dan hukuman koruptor di Indonesia cenderung ringan (di bawah 5 tahun) untuk kasus korupsi miliaran rupiah. Hukuman koruptor  acapkali diringankan oleh ahli hukum atau advokat yang membela terdakwa, dan adanya praktik tebang pilih oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) juga ikut menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Pemberantasan korupsi, selain menghukum pelaku korupsi, juga harus membangun kesadaran kolektif bangsa di mana individu-individu dan pola bertindak bersih anti-korupsi terlestarikan dalam organisasi-organisasi. Denmark memiliki indeks persepsi korupsi yang rendah karena sebagai bangsa, mampu membangun budaya malu korupsi. Anggota parlemen hidup sederhana dan bekerja dengan naik sepeda.

Mengubah nilai budaya korupsi dalam organisasi-organisasi untuk menghargai integritas dan kejujuran merupakan upaya kolektif. Selain pendidikan sebab dan akibat korupsi, pendidikan etika menjadi landasan untuk pencegahan tindakan korupsi. 

Etika yang merupakan mempelajari benar tidak benar, pantas dan tidak pantas, dalam situasi dan kurun waktu. Etika menjadi dasar nilai-nilai yang memunculkan karakter seseorang dan dasar pertimbangan perilaku dan tindakannya. Etika yang berupa tata nilai acapkali muncul dari ketidak-adilan dan ketidak-pantasan, kejahatan, yang menggugah nurani manusia untuk menghentikannya.

Etika membekali pengetahuan dan kesadaran tiap insan untuk dapat membedakan baik dan buruk; benar dan salah; boleh dan tidak boleh; etika profesi adalah usaha preventif atau pencegahan sebelum melakukan tindakan korupsi.

Meminjam istilah kedokteran, dengan preventive medicine perbaikan sanitasi dan hygiene, jumlah penyakit infeksi yang menular berkurang drastis. Dengan usaha pencegahan korupsi melalui etika profesi, pengetahuan anti-korupsi, dan pembiasaan yang dipraktikkan sehari-hari, kita dapat mengurangi gejala penyakit korupsi dan memberantas penyakit korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *