Untuk Hasilkan Koperasi Berkualitas Dibutuhkan Pengawasan Yang Berkualitas

TANJUNGPINANG,- Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Dinas Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten, kota dan provinsi diminta untuk meningkatkan pengawasan semua koperasi di wilayah kerjanya masing-masing. Sebab dengan pengawasan, jumlah dan kualitas koperasi pasti akan meningkat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi Kelembagaan dan Pengembangan Koperasi di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Rahino, SE yang didampingi oleh dua orang Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan Kemenkop, Mustakim, SE dan Anthika Banuaji, SE saat melakukan penyuluhan, pemeriksaan dan pembinaan koperasi di KSU Sumber Sejahtera, Jl. Sei Jang, Tanjungpinang, Rabu, (13/03/2019).

“Selama ini pembinaan teknis lebih menghasilkan kuantitas koperasi. Untuk menghasilkan koperasi yang berkualitas diperlukan pengawasan yang juga berkualitas,” ujar Rahino, SE.

Rahino juga menegaskan bahwa dasar hukum pengawasan koperasi adalah Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan juga Permenkop No.17 tahun 2015 Tentang Pengawasan dan aturan adanya sanksi sebagai landasan hukum.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Serahkan Insentif RT/RW, Posyandu dan Siswa Berprestasi Lingga

Sementara itu, Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan Kemenkop, Mustakim, SE menyampaikan betapa pentingnya pelaksanaan RAT sesuai waktu untuk menjamin keberlangsungan eksistensi koperasi.

“Koperasi dikatakan pasif atau tidak aktif karena tidak menjalankan Rapat Anggota Tahunan atau RAT selama tiga tahun berturut-turut dan tidak ada kegiatan usaha. Jadi kami menghimbau agar koperasi-koperasi yang ada di Tanjungpinang agar dapat melaksanakan RAT tepat waktu sesuai aturan yang berlaku. Di dalam RAT itu semua anggota dapat mengetahui laporan pengurus, pengawas, rencana kerja, rencana anggaran dan pendapatan dan juga pembagian SHU,” ujarnya.

Tujuan pengawasan koperasi adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan koperasi dan juga untuk meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi dalam mewujudkan kondisi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Ansar Buka Kegiatan Asistensi Bagi Bendara Sekolah SMA/SMK se-Kepri

Sementara itu, Ketua Koperasi KSU Sumber Sejahtera, Gibson Manurung, SE menyambut baik pelaksanaan penyuluhan, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait di koperasi yang diketuainya.

“Manfaat pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan kami sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku agar koperasi kami ini benar-benar sebagai badan usaha yang kredibel dan  berdasarkan prinsip koperasi. Kami menyambut baik pelaksanaan pengawasan ini” ujar pria yang juga sebagai Sekretaris Jenderal DPD IPK Tanjungpinang ini.

Dalam kesempatan itu dilakukan juga pemeriksaan oleh Anthika Banuaji, SE yang menyangkut legalitas usaha yang meliputi segala bentuk  perizinan usaha, kepatuhan pajak dan juga kelengkapan administrasi lainnya yang dimiliki oleh KSU Sumber Sejahtera.

Baca Juga :  Bupati Inhil Pimpin Rapat Percepatan Usulan DAK 2023

“Ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas koperasi terhadap pihak-pihak yang berkepentingan. Selain perizinan, AD/ART, KSU Sumber Sejahtera juga memiliki Peraturan Khusus (Persus) seperti Persus pedoman penyusunan produk-produk hukum internal koperasi, Persus tentang sistem penerimaan anggota, penggajian pengelola dan lainnya. Kami memandang sudah cukup lengkap,” ujarnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *