Terdakwa Ranat Dinyatakan Bebas Setelah Majelis Hakim Berbeda Pendapat

Ranat dinyatakan bebas (foto:beto)
Ranat dinyatakan bebas (foto:beto)

TANJUNGPINANG,- Terdakwa tindak pidana pemilu, Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) daerah pemilihan 1 Tanjungpinang Barat-Kota nomor urut 2 dinyatakan tidak bersalah dan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Awani Setyowati didampingi Monalisa Anita T Siagian dan Henda Karmila Dewi sebagai Hakim Anggota menyatakan Ranat tidak bersalah dan bebas dari dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kampus STIE Tanjungpinang. 

“Terdakwa Ranat Mulia Pardede, setelah dilakukan pertimbangan dan fakta fakta persidangan dengan ini saudara terdakwa  diputuskan tidak bersalah dan bebas” ucap Ketua Majelis Hakim sembari menjatuhi palu sidang di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, sekira pukul 23.00 pada Jumat malam (8/3/2019).

Dalam putusan tersebut, ketiga majelis hakim disenting opini. 

Anggota Majelis Hakim, Endah mengatakan tidak ada halangan untuk Ranat dijatuhi hukuman namun pada putusan ini terdakwa Ranat tidak terbukti salah dari dugaan tindak pidana pemilu sehingga terdakwa Ranat berhak bebas, ucap Endah 

Sementara, anggota Majelis Hakim, Monalisa berbeda pendapat menilai terdakwa melakukan tindak pidana pemilu, terdakwa Ranat terbukti melakukan kampanye di kampus STIE, ujarnya. 

Kemudian Ketua Majelis Hakim Awani Setyowati membacakan putusan bahwa terdakwa Ranat dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana kampanye sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan diminta memulihkan nama baik terdakwa serta membebankan kerugian terhadap negara.

Atas putusan tersebut terdakwa Ranat pun mengucapkan syukur “ saya sangat bahagia atas putusan ini, hakim telah memberikan putusan yang sangat adil”, ujar Ranat.

berestobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *