Hukrim  

Keluarga Terdakwa Untung Ajukan Penangguhan Penahanan

Terdakwa Untunh alias Ahwa saat dibacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (F-beto)
Terdakwa Untung alias Ahwa saat dibacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (F-beto)

TANJUNGPINANG,– -Keluarga terdakwa Untung alias Ahwa mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang usai pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, di Ruang Sidang Utama, Kamis (28/2/2019).

Pengajuan penangguhan penanganan  atau pengalihan penahanan tersebut dikakukan oleh Untari, istri untung.

Dalam pengajuan tersebut Untari menilai untung harus menjalani proses pengobatan rehabilitasi. 

Hal itu juga dibenarkan oleh pengacara terdakwa Untung, Sanif Mafadi SH MH. Ia mengatakan Untung tidak terbukti pengedar sebagaimana dakwaan oleh JPU. 

“Dalam kasus ini pihak kepolisian tidak dapat membuktikan untung pengedar. Kalau terbukti mengedar siapa pembelinya,” kata Pengacaranya.

“Berdasarkan hasil tes urin dan berita acara pemeriksaan (BAP) untung terbukti sebagai pemakai,” ujarnya usai persidangan.

Maka dari itu, kata Sanif terdakwa Untung perlu menjalani rehabilitasi,” sambungnya.

Kendati demikian kita tunggu hasil dari uji persidangan, tutupnya. 

Hal tersebut merujuk Pasal 54 UU Narkotika juga wajib menjalani rehabilitasi atau Pasal 54 Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Adapun surat dakwaan yang dibacakan JPU Zaldi Akri SH didepan majelis hakim diterangkan kronologis kasus yang mengantarkan Untung ke kursi terdakwa.

Menuru jaksa terdakwa Untung alias Ahwa dan saksi  Hendra Lesmoni (yang disidangkan dalam perkra terpisah) baik bertindak untuk diri sendiri atau untuk bersama-sama, pada hari Kamis tanggal 06 Desember tahun 2018, sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di sebuah bengkel Motor di Jalan Lembah Merpati KM 13  RT-003/RW-011, Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau.

Melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.

Perbuatan terdakwa Untung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Beto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *