Hukrim  

Marsbella Tawarkan Gadis Belia ke Tamu Hotel

Pelaku AA saat digiring Satreskrim keluar dari Hotel BBR (F-Red)
Pelaku AA saat digiring Satreskrim keluar dari Hotel BBR (F-Red)

TANJUNGPINANG,- -Satreskrim Polres Tanjungpinang akhirnya mengungkap dugaan tindak pidana Prostitusi online yang berhasil diamankan di Hotel BBR Tanjungpinang, Kamis sore (14/2).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatreskrim, Efendi Ali saat menggelar konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Tanjungpinang, Jumat (15/2/2019).

Dikatakan Efendi, dugaan tindak pidana prostitusi tersebut merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Adapun kronologis pengungkapan tersebut, kata Efendi Alie. Sekira pukul 14.00 WIB di Hotel Bintan Beach Resort (BBR) JI. Pantai Impian Tanjungpinang telah terbukti ada tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh tersangka Hasan kepada AA gadis belia  (17) melalui perantara tersangka Marsbella.

“Tersangka Marsbella awalnya mengundang AA ke Hotel BBR dengan alasannya ada kawan-kawan AA sedang di hotel, setelah AA sampai di hotel ia tidak menemukan kawan-kawannya, justru AA langsung dibawak ke lantai 3 hotel oleh Marsbella, sementara Hasan sudah menunggu di hotel dan melakukan persetubuhan,” jelas Kasat.

Setelah selesai melakukan aksinya, Hasan pun memberikan imbalan uang 1 juta rupiah kepada AA untuk uang jajan.

Akibat perbuatannya tersangka Hasan dan Marsbella dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling rendah 15 tahun dan denda 5 Milliar.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *