Hukrim  

Sabu Seberat 1 Kg Berhasil Diamankan

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ramadhanto (tengah) saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika (F.Ist)
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ramadhanto (tengah) saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika (F.Ist)

TANJUNGPINANG,- – Dalam waktu Sepekan, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Tanjungpinang.

Hal tersebut diungkap melalui konferensi pers yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ramadhanto, Jumat (8/2/2019).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin melalui Kasat Narkoba mengatakan, Dua tersangka bandar narkoba BY dan SJ berhasil diamankan dipinggir Jalan Sri Mulyo Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu (6/2/2019).

Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 18 paket sabu yang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 962,1 gram dan 1,32 gram butir pil jenis ekstasi, katanya, Jumat (8/2).

Adapun kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang yang dicurigai menyimpan narkotika, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ditemukan seorang laki-laki sesuai dengan informasi sedang berjalan menggunakan sepada motor dijalan Srimulyo sedang membuang 1 buah kotak rokok dibawah tiang listrik dan kemudian orang tersebut langsung diamankan yang berinisial BY serta digeledah dengan disaksikan oleh ketua rt. setempat, dan dari tangan tersangka ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu.

Setelah berhasil diringkus kemudian Sat Res Narkoba menginterogasi BY dan mengaku masih menyimpan barang diduga sabu dirumahnya, setelah sampai dirumahnya ditemukan seorang laki-laki berinisial SJ setelah digeledah dirumahnya dengan disaksikan ketua rt setempat ditemukan 1 buah tas ransrel dan tas sandang yang didalamnya tetdapat 1 bungkus plastik besar yang berisi diduga narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1,5 pil warna merah diduga narkotika jenis ekstasi.

Kemudian ditemukan lagi didalam tas ransel terdapat 14 paket diduga narkotika jenis sabu milik BY dan dari kedua tersangka ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 962,1 gram dan 1,5 pil warna merah diduga jenis ekstasi seberat 1,32 gram.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dengan denda 10 milyar rupiah.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *