Dinas Koperasi Segera Tindak Koperasi Ilegal

Edaran Dinas Koperasi Bintan akan segera menindak koperasi ilegal yang beroperasi (F.Ist)
Edaran Dinas Koperasi Bintan akan segera menindak koperasi ilegal yang beroperasi (F.Ist)

BINTAN,- -Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan akan melakukan pengawasan atas praktek berkoperasi secara ilegal.

Hal ini dilakukan menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 518/85/DKUKM-SEKRE/2019 tanggal 21 Januari tentang Pengawasan Atas Praktek Berkoperasi Secara Ilegal.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Bintan, Ir. Dian Nusa, MM, MH mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan hal ini kepada seluruh pengurus koperasi se-Kabupaten Bintan.

“Ini sudah kita sampaikan kepada semua pengurus-pengurus koperasi di Bintan, bahwa kita akan melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak terkait di bidang hukum. Kita akan menindak tegas koperasi yang menjalankan praktek secara ilegal dan yang melakukan kegiatan yang mengatasnamakan koperasi tetapi tidak berbadan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Muhammad Nizar Bangga, Budi Daya Petani Tambak Mengalami Kemajuan

Dari berbagai laporan masyarakat, banyak ditemui oknum-oknum yang melakukan kegiatan peminjaman uang dengan mengatasnamakan koperasi tetapi tidak berbadan hukum.

“Itu hanya kedok, Pak. Mereka tidak berbadan hukum. Masyarakat bisa dirugikan. Nama koperasi juga jadi jelek di mata masyarakat,” kata salah seorang warga pemilik warung kopi di Kijang, Bintan, Jumat, (25/01/2019).

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *