Hari Kedua, Pengunjuk Rasa Masih Bertahan di Kantor Gubernur

Pengunjuk rasa dari berbagai federasi Serikat buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Dompak (foto:beto)

 

Pengunjuk rasa dari berbagai federasi Serikat buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Dompak (foto:beto)

TANJUNGPINANG,- – Memasuki hari kedua, puluhan aksi demonstran serikat pekerja buruh Aliansi SP /SB Kota Batam masih bertahan melangsungkan aksi unjuk rasa menuntut Gubernur Kepri untuk segera menetapkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota) Batam 2019 di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Selasa (22/1/2018).

“Kami tidak akan meninggalkan gedung ini jika Gubernur belum menemui kami, tapi yang kami minta hanya satu, Gubernur segera tandatangani SK UMSK,” ucap seorang pendemo dalam orasinya. 

Pantauan dilapangan hingga kini, puluhan pengunjuk rasa yang terdiri dari sejumlah ketua federasi dan kordinator lapangan bergantian menyampaikan aspirasi.

Sementata beberapa perwakilan pengunjuk rasa lainnya melakukan mediasi bersama Pemerintah Prov. Kepri (Disnaker Prov.Kepri) beserta pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)

Dalam rapat terebut, terjadi ketegangan dalam menyampaikan pendapat. Sukri ketua SPSI kota batam menyebutkan, Jangan hanya karena segelintir oknum yang tidak mau membayar UMSK, jadi pengusaha lain tidak ingin membayar. 

“Banyak pengusaha yang membandal hari ini, makanya kita minta gubernur untuk segera menertibkan UMSK ini,”ujarnya.

Jangan pemerintah provinsi hanya menjanjikan menarik investor dan melakukan pengembangan pembangunan. Hari ini permasalahan buruh di Batam menjadi permasalahan yang kompleks dari tahun ke tahun, sambungnya.

Rapat pengunjuk rasa bersama Apindo dan Pemprov.Kepri

Senada dengan hal yang sama perwakilan buruh, Samdana Ginting dari SBSI Kota Batam menyampaikan, Pembahasan sudah selesai di tingkat Kota, saat ini sudah di meja Gubernur dan kita meminta Gubernur agar UMSK 2019 di SK kan sebab pihak pengusaha tidak mau berunding dengan kita, “jadi gimana kita mau mencari solusinya,” ujarnya. 

Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Kepei, Tagor Napitupulu mengatakan tuntutan yang disampaikan sampai saat ini masih dalam proses pembahasan, memang dari Disnaker sudah mengajukan draf SK untuk di tanda tangani, jadi mohon bersabar, pak gubernur akan segera menandatangi hal tersebut, hanya saja perlu kajian lagi, ucapnya mengakhiri rapat tersebut. 

Sementara untuk diketahui adapun tuntutan UMSK atas UMK unsur satu, minta 1 persen dan sektor dua, 2 persen dan sektor tiga sebesar 7 persen dari dari umk 2019.

(Beto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *