Hukrim  

Diduga Lakukan Pemerasan Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi operasi tangkap tangan (OTT)

TANJUNGPINANG,- -Seorang oknum wartawan berinisial A diduga melakukan pemerasan ditangkap oleh Sat Reskrim (Satreskrim) Polres Tanjungpinang melalui (operasi tangkap tangan) OTT di kawasan Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, Selasa (15/1/2019) lalu.

Berawal dari oknum yang berprofesi sebagai jurnalis di Tanjungpinang itu dilaporkan ke Polres setempat karena memeras seorang pejabat Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Informasi yang diperoleh di lapangan, awalnya pelaku menuding korban telah melakukan korupsi anggaran yang ada di sekwan. Kemudian oknum itu mengancam akan memberitakan di media jika tidak memberikan uang. 

Singkat cerita, korban akhirnya menyerahkan uang senilai puluhan juta rupiah kepada A. Tak berselang waktu lama, Anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menangkap oknum dimaksud beserta barang bukti. 

Dikonfirmasi, Kamis (17/1/2019), Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Efendri Ali membenarkan, jika pihaknya telah menangkap A. Namun Kasat belum merincikan kronologis dugaan kasus dimaksud. 

“Kami masih melakukan pengembangan. Dan penyidik masih memeriksa pelaku, korban dan saksi-saksi lainnya terkait laporan dugaan pemerasan,” jelasnya. 

“Besok (Jumat, 18/1/2019) rencananya kami ekspos,” sambung Efendri sambil menutup wawancaranya.

(Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *