Hukrim  

Polres Tanjungpinang Tetapkan Tersangka Pengancaman Komisioner Bawaslu

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendi Ali (foto:beto)
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendi Ali (foto:beto)

TANJUNGPINANG,- – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan satu tersangka berinisial E atas kasus dugaan penghadangan dan pengancaman terhadap Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang di Pulau Dompak.

Sudah dilakukan gelar perkara dari laporan Komisioner Bawaslu, kita sepakat bahwa delik pidana untuk tersangka satu orang,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali di kantornya, Rabu (16/1).

Efendri mengatakan tersangka E merupakan otak pelaku penghalang-halangan Komisioner Bawaslu dan sejumlah staf yang akan mengklarifikasi dugaan praktik politik uang, diduga dilakukan oleh oknum Calon Legislatif (Caleg) Dapil Bukit Bestari berinisial MB di lokasi penghalangan tersebut.

Dia juga menyatakan berkas kasus pengancaman ini telah rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Menurutnya, alat bukti yang ada sudah memenuhi unsur untuk diadili di pengadilan.

“Saksi-saksi dari sembilan orang kami rasa cukup, jadi ini segara proses berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terangnya.

Efendri menambahkan motif sementara kasus ini ialah diduga beberapa warga Kampung Sei Jari, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari merasa kesal terhadap petugas Bawaslu yang sering datang ke tempat itu.

“Masyarakat yang melakukan penghadangan dan pengancaman dikenakan pasal  212 KUHP. Ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *