Hukrim  

Polisi Proses Laporan Bawaslu Tanjungpinang

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendi Ali (foto:beto)
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendi Ali (foto:beto)

TANJUNGPINANG,- -Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali segera melakukan proses penyelidikan atas laporan anggota Bawaslu setempat, Mariyamah, LP-B/04/I/2019/KEPRI/SPKT-RES TPI tertanggal 10 Januari 2019.

Perkara yang dilaporkan adalah beberapa warga diduga melakukan ancaman kepada seorang pegawai Bawaslu dimaksud bersama sejumlah stafnya saat menjalankan tugas negara di Kampung Sei Jari RT 003 RW 003, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada Rabu (9/1/2019) lalu. 

“Kami akan melakukan penyelidikan sehubungan dengan laporan itu, dalam laporan nya kan dalam lidik,” ucap Efendri usai sholat Ashar, Jumat (11/1/2019). 

Namun Kasat Reskrim enggan menyebutkan jumlah warga Dompak yang melakukan aksi pengancaman tersebut. 

“Ini kan baru di laporkan,” tuturnya. 

Efendri menambahkan, dalam kasus ini pihaknya berharap tahapan penyelidikan dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan. 

“Semoga berjalan sesuai koridor,” harapnya. 

“Masyarakat juga dapat memahami tugas dan tanggungjawab penyelenggara Pemilu,” imbaunya. 

“Penyelenggara Pemilu apabila turun ke lapangan dapat menjalin komunikasi dan koordinasi yang baguslah, yang baik lah, sehingga tidak timbul salah pengertian atau salah paham di lapangan,” tambahnya sambil mengakhiri wawancaranya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *