Hukrim  

Polisi Tangkap Pencuri Barang Elektronik

Tersangka
Tersangka Diyan Purnomo diringkus polisi (F.Ist)

TANJUNGPINANG,– Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang Barat berhasil menangkap pelaku pencurian barang elektronik dari rumah Ratna Kemala Rusdi di Tanjungpinang, Kecamatan Tanjungpinang Barat Jl. Bhayangkara GG Tongkol IV Blok A No. 8 pada hari Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 13.30 wib.

Penangkapan pelaku Diyan Purnomo yang ditangkap di Jalan Musi km.18, RT.01/RW.03 Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Jumat (4/1) pukul 17.00 wib dan disita beberapa barang bukti.

Diyan Purnomo yang ternyata mantan suami Ratna Kemala ini nekat mencuri barang elektronik mantan istrinya itu untuk dijual dan uangnya digunakan untuk bermain judi online.

Kejadian ini bermula dari korban pergi keluar rumah untuk beli makan dan sewaktu ingin pulang ke rumah, korban melihat anaknya bersama mantan suaminya, lalu korban tidak jadi pulang dan menunggu di masjid Damkar di Suka berenang.

Iis yang merupakan teman korban menjelaskan, bahwa dia mengirim WhatsApp kepada korban bahwa mantan suaminya menitipkan anaknya ke dia. Kemudian sekitar pukul 13.00 wib saya mengirim pesan lagi bahwa mantan suaminya telah pulang, lalu Ratna (korban) datang ke rumah saya untuk mengambil anaknya.

Ratna menjelaskan, Sekitar pukul 18.00 Wib sewaktu saya pulang ke rumah dan saat mau masuk ke rumah kontrakan, saya melihat pintu rumah sudah tidak terkunci lalu saya mengecek isi rumah ternyata TV LED Merek SHARP berukuran 40 inc yang berada di kamar saya sudah tidak ada lagi, saya pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek.

Setelah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Raja Vindho mendatangi TKP dan melakukan Olah TKP dan mencari informasi dari saksi-saksi di TKP. Kemudian setelah mendapatkan informasi dan mengetahui keberadaan Dian Purnomo maka unit reskrim polsek Tanjungpinang Barat  menuju ke Jalan Musi Km.18 Rt.01/ Rw.03 Kel. Sungai Lekop Kec. Bintan Timur Kab. Bintan dan berhasil mengamankan Pelaku Dian Purnomo Bin Harsono.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah TV LCD Merk SHARP 40 Inch, 1 buah obeng kecil warna hitam dan 1 buah sepeda motor jenis Supra dengan No. Polisi BP 2070 TB.

Polisi kemudian menetapkan Diyan sebagai tersangka dan pasal yang dipersangkakan Pasal 362 K.U.H.Pidana, dengan ancaman kurungan 5  penjara.

(Ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *