Aplikasi New e-DABU Membantu Pengguna BPJS Kesehatan

Peserta pengguna
Peserta pengguna aplikasi Elektronik Data Badan Usaha 

TANJUNGPINANG,- – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini semakin hari semakin mudah, karena saat ini BPJS sudah memiliki aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (new e-DABU) yang berguna bagi masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan.

Haryanto, HR Manager Comforta Hotel Tanjungpinang mengatakan, dengan aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (new e-DABU) beliau menjadi lebih mudah apabila akan melakukan perubahan data pegawai atau mengecek tagihan perusahaan.

“Aplikasi new e-DABU sangat membantu saya sebagai HR, waktu menjadi efektif dan efisien”, ucap Haryanto saat ditemui usai sosialisasi yang dilaksanakan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang di tempatnya bekerja, Rabu (26/12).

“Sekarang tidak perlu mengantri di kantor BPJS Kesehatan kalau saya mau mengecek tagihan perusahaan dan kalau ada perubahan data pegawai Comforta Hotel, bisa melalui aplikasi new e-DABU,” lanjut Haryanto.

Sebagai peserta JKN, Haryanto juga mengaku puas terhadap pelayanan yang selama ini dia dapatkan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dan juga di fasilitas kesehatan.

Sebagai seorang HR Manager, Haryanto bercerita bahwa terkadang ada karyawan yang mengalami kendala ketika menggunakan kartu JKN, tetapi sejauh ini semua kendala bisa diselesaikan dengan baik.

Perkembangan teknologi dalam mengembangkan aplikasi e-DABU selalu ditingkatkan oleh BPJS Kesehatan, sehingga aplikasi e-DABU menjadi aplikasi yang lebih efektif untuk digunakan oleh Badan Usaha.

Kelebihan dari aplikasi e-DABU terletak pada fitur terbarunya, diantaranya adalah pengecekan tagihan dan rincian data pekerja, penambagan pekerja, pengurangan pekerja, update gaji pekerja, mutasi data pekerja dan anggota keluarganya, pencetakan e-id dan referensi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Saya berharap BPJS Kesehatan selalu berinovasi, seperti aplikasi new e-DABU dan Mobile JKN benar-benar bermanfaat buat peserta JKN,” tutup Haryanto.

(Iren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *