Dugaan Pelanggaran Caleg Vicky Bactiar Dihentikan

Rapat Sentra Gakkumdu (F.Ist)
Rapat Sentra Gakkumdu (F.Ist)

TANJUNGPINANG,- -Tindakan pelanggaran yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) Tanjungpinang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil III Bukit Bestari, Vicky Bactiar akhirnya dihentikan oleh Sentra Gakkumdu usai menggelar rapat pembahasan kedua kalinya di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kamis (13/12/2018).

Berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, setelah melakukan penelusuran investigasi, lalu dilanjutkan penyelidikan 14 hari dengan melakukan klarifikasi kepada pemberi dan penerima, penelitian, pemeriksaan dan kajian kasus dengan berbagai fakta dan data, akhirnya memutuskan bahwa kasus dugaan money politik dengan nomor register 01/TM/PL/PL/10.01/XI/2018 tidak cukup alat bukti.

”Alat bukti atas dugaan pelanggaran tidak cukup bukti, sehingga dihentikan atau tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” ucap Zaini.

Secara administrasi Bawaslu telah mengumumkan hasil penyelidikan tersebut di papan pengumuman kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang

Meskipun demikian Bawaslu Kota Tanjungpinang tetap menghimbau dan mengingatkan kepada bersangkutan tidak melakukan kembali kegiatan yang mengarah kepada dugaan politik uang dalam bentuk apapun.

Serta mengajak kepada peserta pemilu dan masyarakat untuk komitmen mewujudkan pemilu bersih dan bemartabat, dengan menolak dan melawan money politik, dan melaporkan kepada jajaran pengawas terhadap setiap dugaan money politik.

Bawaslu Kota Tanjungpinang semakin memperkuat strategi pencegahan, pengawasan terhadap segala potensi kerawanan pelanggaran money politik, dengan melibatkan seluruh pihak, baik pemantau pemilu, gerakan mahasiswa, Tokoh Agama/Masyarakat berbagai Ormas, BKMT, PKK, RT/RW serta seluruh masyarakat, guna mewujudkan pemilu yang bersih dan bermartabat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *