Indeks

Kementerian ESDM Pastikan Izin Lingkungan Pertambangan Kewenangan Kabupaten

DABO SINGKEP,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pembahasan dokumen UKL-UPL, AMDAL dan penerbitan izin lingkungan kegiatan dan usaha pertambangan mineral dan batubara di wilayah darat adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kepastian itu diungkapkan Bagus Prasetyawan, Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM saat diskusi publik tentang regulasi perizinan dan ketentuan pidana pengusahaan pertambangan mineral di Dabo Singkep, Rabu (12/12/2018).

“Pembahasan dokumen UKL-UPL, AMDAL dan penerbitan izin lingkungan kegiatan dan usaha pertambangan mineral dan batubara di wilayah darat, sepenuhnya kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Penegasan itu disampaikan Bagus menanggapi pernyataan Bupati Lingga, Alias Wello dan Ketua DPRD Lingga, Riono yang mengungkapkan bahwa sejak terbitnya Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wilayah Kabupaten/Kota tak ubahnya hanya sebagai keranjang sampah.

“Tak dapat dipungkiri, bahwa Kabupaten Lingga adalah pemilik cadangan bahan tambang terbesar di Kepulauan Riau. Namun, akibat adanya peralihan kewenangan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, kita di daerah tak ubahnya seperti keranjang sampah. Belasan izin tambang terbit di Lingga, tanpa sepengetahuan Bupati,” ungkapnya.

*Rekomendasi Bupati*

Sementara itu, Agung Nugroho, Analis Pelayanan Usaha Mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM menjelaskan, meski kewenangan di bidang pertambangan berada di provinsi, namun rekomendasi Bupati/Walikota tetap wajib diperlukan sebelum Gubernur memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Dalam pasal 20 PP No. 23 Tahun 2010 dan pasal 14 Permen ESDM No. 11 Tahun 2018, sangat tegas menyebutkan, sebelum memberikan WIUP, Gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari bupati/walikota. Jadi, rekomendasi Bupati ini wajib,” bebernya.

Agung juga memaparkan pentingnya pembangunan sarana dan prasarana pertambangan, seperti pelabuhan pengangkutan dan penjualan. Begitu juga penanganan reklamasi dan pasca tambang.

Acara diskusi publik yang dipandu oleh Direktur Indonesian Institute for Sustainable Mining (IISM), Rezki Syahrir itu, dihadiri peserta dari berbagai lintas instasi, pengusaha tambang, lembaga surveyor, LSM, OKP dan pers di Kabupaten Lingga.

Namun, hingga acara diskusi publik yang berlangsung cukup seru itu ditutup, tak ada satupun pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau yang hadir.

(Hum)

Exit mobile version