Polres Tanjungpinang Mendapat Penghargaan Predikat Baik

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi (kiri) saat menerima penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dengan predikat Baik (B) (F.Ist)
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi (kiri) saat menerima penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dengan predikat Baik (B) (F.Ist)

JAKARTA, – – Polres Tanjungpinang Polda Kepulauan Riau mendapat penghargaan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Komjen Pol. Syafruddin sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dengan predikat Baik (B) di hotel Shangrilla, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Predikat tersebut diraih berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 201 (dua ratus satu) Polres/ta/tabes tahun 2018.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementrian PANRB Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA dan diikuti seluruh Kapolresta / Kapolres se-Indonesia.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH mengucap syukur atas diraihnya penghargaan ini. 

Ucok mengatakan, “Keberhasilan ini merupakan usaha dan kerja keras segenap Kesatuan dan Personil Polres Tanjungpinang demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat”.

“Dengan didukung oleh kritik, saran dan masukan yg membangun dari masyarakat Kota Tanjungpinang sebagai penerima layanan, sehingga kami dapat memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” sambungnya.

“Ke depannya, kami akan semakin meningkatkan dan menciptakan inovasi-inovasi yang lebih baik demi mewujudkan pelayanan prima,” lanjutnya.

Adapun sasaran evaluasi pelayanan publik Polres adalah pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ada 6 (enam) aspek yang dinilai, antara lain kebijakan pelayanan, profesionalitas SDM, inovasi, sarana prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), serta konsultasi dan pengaduan.

Terdapat pula 6 (enam) prinsip yang dinilai di ruang lingkup Polri yaitu keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdaya guna, dan aksesibilitas.

(Iren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *