Hukrim  

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 Orang Pekerja Migran Ilegal

Polda Kepri saat menggelar konferensi pers tentang pengungkapan pengiriman pekerja migran ilegal (F.Ist)
Polda Kepri saat menggelar konferensi pers tentang pengungkapan pengiriman pekerja migran ilegal (F.Ist)

BATAM,- -Polda Kepri kembali berhasil menggagalkan pengiriman 29 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal yg akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut perairan Batubesar, Nongsa, Batam pada Senin (3/12) pukul 20.00 Wib. 

Pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga saat menggelar konferensi pers di Pendopo Polda Kepri, Batam, Kamis (6/12/2018).

Erlangga menerangkan, Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang pelaku, Z BIN R (sebagai penanggung jawab), RM (sebagai pemilik kapal pengangkut PMI Ilegal),M BIN D (penampung dan pengantar PMI Ilegal) J (orang yang mengarahkan PMI Ilegal saat menaiki kapal), ujarnya.

Sementara, tambahnya, terdapat 29 orang korban calon pekerja migran Indonesia Illegal yang berasal dari daerah Flores 15 Orang, Lombok 6 Orang, Makasar 4 Orang, Aceh 1 Orang, Bengkulu 1 Orang, Medan 1 Orang dan Sumba 1 Orang.

Adapun barang bukti ya g berhasil diamankan, 1 buku kwitansi pembelian minyak kapal, uang tunai senilai Rp 10.200.000, 4 unit handphone, 1 unit mobil Toyoya Avanza warna putih, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver dan 5 buku paspor yg sdh di Black list serta 1 unit kapal pancung dengan 2 mesin gantung merek yamaha 200 pk dan 115 pk.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 2 hingga pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak  pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman  paling lama 15 tahun penjara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *